PENANGANAN DANA BLBI

Satgas BLBI Kembalikan Hak Tagih Negara Senilai Rp28,37 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:45 WIB
Satgas BLBI Kembalikan Hak Tagih Negara Senilai Rp28,37 Triliun

Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat telah mengembalikan hak tagih negara senilai Rp28,37 triliun dengan luas tanah properti 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keppres 6/2021 untuk upaya hukum dan upaya lainnya guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Pada tahun ini, Satgas BLBI juga akan berfokus pada akselerasi dan sinergi dalam penelusuran harta kekayaan debitur/obligor dan melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan.

"Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP 28/2022 untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI telah melaksanakan evaluasi atas capaian kinerja dalam 1,5 tahun terakhir. Menurutnya, Satgas BLBI juga akan terus bekerja melanjutkan upaya penyitaan aset melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan.

Sementara itu, Menko Polhukam sekaligus Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menyatakan satgas telah melakukan berbagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI. Misalnya melalui pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Atas aset properti milik debitur/obligor juga dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis, serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dia menjelaskan kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan sepanjang periode Juli 2022 hingga Februari 2023. Total aset yang telah dikuasai seluas 13,36 juta meter pergi.

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan juru sita KPKNL Jakarta II juga melaksanakan kegiatan penyitaan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,38 triliun. Penyitaan dilaksanakan atas 2 harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara itu, mengenai tindakan keperdataan dan/atau layanan publik berdasarkan PP 28/2022, Satgas melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, serta pembekuan saham. Pembatasan ini dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

"Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dilakukan secara bertahap dan terukur," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot