PENANGANAN DANA BLBI

Satgas BLBI Kembalikan Hak Tagih Negara Senilai Rp28,37 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:45 WIB
Satgas BLBI Kembalikan Hak Tagih Negara Senilai Rp28,37 Triliun

Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat telah mengembalikan hak tagih negara senilai Rp28,37 triliun dengan luas tanah properti 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keppres 6/2021 untuk upaya hukum dan upaya lainnya guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Pada tahun ini, Satgas BLBI juga akan berfokus pada akselerasi dan sinergi dalam penelusuran harta kekayaan debitur/obligor dan melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan.

"Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP 28/2022 untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI telah melaksanakan evaluasi atas capaian kinerja dalam 1,5 tahun terakhir. Menurutnya, Satgas BLBI juga akan terus bekerja melanjutkan upaya penyitaan aset melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan.

Sementara itu, Menko Polhukam sekaligus Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menyatakan satgas telah melakukan berbagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI. Misalnya melalui pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Atas aset properti milik debitur/obligor juga dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis, serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dia menjelaskan kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan sepanjang periode Juli 2022 hingga Februari 2023. Total aset yang telah dikuasai seluas 13,36 juta meter pergi.

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan juru sita KPKNL Jakarta II juga melaksanakan kegiatan penyitaan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,38 triliun. Penyitaan dilaksanakan atas 2 harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara itu, mengenai tindakan keperdataan dan/atau layanan publik berdasarkan PP 28/2022, Satgas melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, serta pembekuan saham. Pembatasan ini dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

"Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dilakukan secara bertahap dan terukur," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN