PENANGANAN DANA BLBI

Satgas BLBI Kembalikan Hak Tagih Negara Senilai Rp28,37 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 22 Februari 2023 | 12:45 WIB
Satgas BLBI Kembalikan Hak Tagih Negara Senilai Rp28,37 Triliun

Aset yang disita Satgas BLBI. (foto: DJKN Kemenkeu, Sekretariat Kabinet)

JAKARTA, DDTCNews - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat telah mengembalikan hak tagih negara senilai Rp28,37 triliun dengan luas tanah properti 39 juta meter persegi hingga 20 Februari 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI dibentuk berdasarkan Keppres 6/2021 untuk upaya hukum dan upaya lainnya guna memastikan pengembalian hak tagih negara. Pada tahun ini, Satgas BLBI juga akan berfokus pada akselerasi dan sinergi dalam penelusuran harta kekayaan debitur/obligor dan melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan.

"Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP 28/2022 untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan," katanya melalui Instagram, dikutip pada Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani mengatakan Satgas BLBI telah melaksanakan evaluasi atas capaian kinerja dalam 1,5 tahun terakhir. Menurutnya, Satgas BLBI juga akan terus bekerja melanjutkan upaya penyitaan aset melalui sinergi dengan semua pemangku kepentingan.

Sementara itu, Menko Polhukam sekaligus Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD menyatakan satgas telah melakukan berbagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI. Misalnya melalui pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

Atas aset properti milik debitur/obligor juga dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis, serta penjualan untuk pemulihan hak negara.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Dia menjelaskan kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilaksanakan sepanjang periode Juli 2022 hingga Februari 2023. Total aset yang telah dikuasai seluas 13,36 juta meter pergi.

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta bersama dengan juru sita KPKNL Jakarta II juga melaksanakan kegiatan penyitaan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Putra Surya Perkasa senilai Rp5,38 triliun. Penyitaan dilaksanakan atas 2 harta kekayaan obligor Trijono Gondokusumo selaku pemegang saham PT Bank Putra Surya Perkasa.

Sementara itu, mengenai tindakan keperdataan dan/atau layanan publik berdasarkan PP 28/2022, Satgas melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari Bank BUMN, pemblokiran aset, serta pembekuan saham. Pembatasan ini dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan.

"Upaya hukum dan upaya lainnya oleh Satgas BLBI dilakukan secara bertahap dan terukur," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?