PRANCIS

Sasar 30 Perusahaan, Pajak Digital Dibahas Kabinet Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 11:14 WIB
Sasar 30 Perusahaan, Pajak Digital Dibahas Kabinet Pekan Ini

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak digital Prancis akan dibahas dalam sidang kabinet pada Rabu (6/3/2019) waktu setempat. Pembahasan akan dilakukan sebelum dibawa ke Parlemen dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan akan ada sekitar 30 raksasa internet yang diperkirakan terkena pajak ini. Pajak hingga 5% dari pendapatan digital ini direncanakan mulai berlaku surut per 1 Januari 2019.

“Ini [pajak] untuk membantu memastikan keadilan fiskal,” katanya di Paris pada Minggu (3/3/2019) waktu setempat.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Sebagian besar perusahaan yang akan terkena pajak raksasa digital tersebut memang berasal dari Amerika Serikat. Namun, ada beberapa perusahaan asal China, Jerman, Spanyol, Inggris, dan Prancis yang juga memenuhi kriteria untuk dipajaki.

Prancis berniat untuk memungut pajak dari iklan online yang ditargetkan untuk lokal, marketplace (perantara produsen dan konsumen), dan penjualan data personal. Pajak tidak diarahkan untuk penjualan melalui internet yang langsung ke konsumen seperti Darty, peritel elektronik Prancis.

Dalam proposal pengenaan pajak tersebut, otoritas mencantumkan Google, Amazon, Facebok, dan Apple sebagai target. Tidak mengherankan jika pajak ini dikenal sebagai pajak ‘GAFA’. Namun, ada pula beberapa perusahaan lain seperti Uber, Airbnb, Booking.com dan spesialis periklanan online Criteo.

Baca Juga:
Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Bruno menegaskan langkah baru ini tidak akan berbenturan dengan perjanjian pajak antara Prancis dan Amerika Serikat. Dia membahas rencana itu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin saat berkunjung ke Paris pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pajak akan ditujukan untuk perusahaan dengan pendapatan digital di dunia setidaknya 750 juta euro dan pendapatan Prancis lebih dari 25 juta euro. Pemajakan ini diestimasi akan memberikan tambahan pendapatan negara sekitar 500 juta euro per tahun.

Langkah unilateral Prancis ini muncul sebagai respons banyaknya raksasa teknologi yang memanfaatkan skema penghindaran pajak rumit untuk mengurangi kewajiban di negara Uni Eropa. Pajak yang lebih adil juga menjadi tuntutan utama demonstrasi ‘rompi kuning’ dalam tiga bulan terakhir.

Baca Juga:
AS Bakal Kenakan Bea Masuk Tinggi dan Potong Pajak, Ini Kata BI

Rencana Uni Eropa untuk memajaki raksasa teknologi terhambat pada Desember 2018. Ini dikarenakan tidak ada persetujuan bulat dari 28 anggota atas proposal (digital services tax/DST) Komisi Eropa. Jerman terlihat ragu, sedangkan negara-negara anggota dengan tarif pajak perusahaan yang rendah seperti Luksemburg dan Irlandia dengan tegas menentang proposal.

Komisi Eropa memperkirakan perusahaan tradisional biasanya membayar sekitar 23% pajak atas laba. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran perusahaan internet yang hanya 8%-9%. Seperti dilansir DW, ada pula perusahaan digital yang tidak membayar pajak sama sekali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

Jumat, 29 November 2024 | 19:15 WIB AMERIKA SERIKAT

Biden Harap Trump Batalkan Kebijakan Bea Masuknya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU