PRANCIS

Sasar 30 Perusahaan, Pajak Digital Dibahas Kabinet Pekan Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 11:14 WIB
Sasar 30 Perusahaan, Pajak Digital Dibahas Kabinet Pekan Ini

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire. 

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengenaan pajak digital Prancis akan dibahas dalam sidang kabinet pada Rabu (6/3/2019) waktu setempat. Pembahasan akan dilakukan sebelum dibawa ke Parlemen dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan akan ada sekitar 30 raksasa internet yang diperkirakan terkena pajak ini. Pajak hingga 5% dari pendapatan digital ini direncanakan mulai berlaku surut per 1 Januari 2019.

“Ini [pajak] untuk membantu memastikan keadilan fiskal,” katanya di Paris pada Minggu (3/3/2019) waktu setempat.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sebagian besar perusahaan yang akan terkena pajak raksasa digital tersebut memang berasal dari Amerika Serikat. Namun, ada beberapa perusahaan asal China, Jerman, Spanyol, Inggris, dan Prancis yang juga memenuhi kriteria untuk dipajaki.

Prancis berniat untuk memungut pajak dari iklan online yang ditargetkan untuk lokal, marketplace (perantara produsen dan konsumen), dan penjualan data personal. Pajak tidak diarahkan untuk penjualan melalui internet yang langsung ke konsumen seperti Darty, peritel elektronik Prancis.

Dalam proposal pengenaan pajak tersebut, otoritas mencantumkan Google, Amazon, Facebok, dan Apple sebagai target. Tidak mengherankan jika pajak ini dikenal sebagai pajak ‘GAFA’. Namun, ada pula beberapa perusahaan lain seperti Uber, Airbnb, Booking.com dan spesialis periklanan online Criteo.

Baca Juga:
Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Bruno menegaskan langkah baru ini tidak akan berbenturan dengan perjanjian pajak antara Prancis dan Amerika Serikat. Dia membahas rencana itu dengan Menteri Keuangan Amerika Serikat Steven Mnuchin saat berkunjung ke Paris pekan lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, pajak akan ditujukan untuk perusahaan dengan pendapatan digital di dunia setidaknya 750 juta euro dan pendapatan Prancis lebih dari 25 juta euro. Pemajakan ini diestimasi akan memberikan tambahan pendapatan negara sekitar 500 juta euro per tahun.

Langkah unilateral Prancis ini muncul sebagai respons banyaknya raksasa teknologi yang memanfaatkan skema penghindaran pajak rumit untuk mengurangi kewajiban di negara Uni Eropa. Pajak yang lebih adil juga menjadi tuntutan utama demonstrasi ‘rompi kuning’ dalam tiga bulan terakhir.

Baca Juga:
Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rencana Uni Eropa untuk memajaki raksasa teknologi terhambat pada Desember 2018. Ini dikarenakan tidak ada persetujuan bulat dari 28 anggota atas proposal (digital services tax/DST) Komisi Eropa. Jerman terlihat ragu, sedangkan negara-negara anggota dengan tarif pajak perusahaan yang rendah seperti Luksemburg dan Irlandia dengan tegas menentang proposal.

Komisi Eropa memperkirakan perusahaan tradisional biasanya membayar sekitar 23% pajak atas laba. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan dengan pembayaran perusahaan internet yang hanya 8%-9%. Seperti dilansir DW, ada pula perusahaan digital yang tidak membayar pajak sama sekali. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Hentikan Pemajakan Berganda Atas Warga AS di Luar Negeri

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN