LOWONGAN KERJA CPNS

Sanggahan Diterima, 100 Pelamar CPNS Setneg dan Setkab Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 17:06 WIB
Sanggahan Diterima, 100 Pelamar CPNS Setneg dan Setkab Masuk

JAKARTA, DDTCNews—Sebanyak 100 pelamar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) Tahun 2019 yang melakukan sanggahan pada 14-16 Desember 2019, dinyatakan lulus seleksi administrasi.

“Pelamar Seleksi CPNS Kemsetneg Tahun 2019 yang nama dan nomor registrasinya tercantum dalam lampiran ini, diterima sanggahannya dan dinyatakan lulus seleksi administrasi,” demikian bunyi pengumuman Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemensetneg Tahun 2019 Setya Utama, Senin (23/12).

Sementara itu, pelamar seleksi CPNS Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2019 yang nama dan nomor registrasinya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman, ditolak sanggahannya dan tetap dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga:
Seleksi PPPK Periode Pertama Dibuka, DJP Ingatkan Cara Pakai Meterai

Ke-100 pelamar yang sanggahannya dinyatakan diterima itu, menurut pengumuman tersebut, terdiri atas 73 pelamar CPNS Kementerian Sekretariat Negara dan 27 pelamar Sekretariat Kabinet (dapat di lihat di sini).

Menurut Setya Utama, pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi berhak Mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

“Jadwal Pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara www.setneg.go.id setelah mendapat alokasi waktu dan tempat dari Badan Kepegawaian Negara,” jelas Setya Utama.

Baca Juga:
Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sebelumnya, Kemensetneg dan Setkab telah membuka lowongan untuk penerimaan 106 formasi CPNS 2019. Setya Utama pada 11 November 2019 merincikan 106 lowongan CPNS tersebut terdiri dari 46 formasi untuk 24 jabatan dan 60 formasi untuk 16 jabatan di Setkab.

Adapun pendaftaran online lowongan CPNS itu dimulai pada 11-25 November 2019. Hasil seleksi administrasi diumumkan 13 Desember 2019, masa sanggah 14 sampai 16 Desember 2019, dan pengumuman ulang 22 Desember 2019.

Untuk Setkab, ada 52 formasi jabatan untuk umum, 6 formasi untuk lulusan cumlaude (analis hukum 5 alokasi dan penerjemah ahli pertama 1 alokasi), 1 alokasi untuk disabilitas pada formasi analis hukum, dan 1 alokasi untuk putra/putri Papua/Papua Barat pada formasi analis keuangan.

Baca Juga:
Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Secara lengkap terdapat 16 formasi jabatan dengan total yang dibutuhkan 60 alokasi formasi di lingkungan Setkab adalah 13 formasi analis hukum, 6 alokasi formasi analis politik, hukum dan keamanan, 14 alokasi formasi analis perekonomian, 5 alokasi formasi analis kesejahteraan rakyat.

Selain itu, ada 2 alokasi formasi analis keuangan, 5 alokasi formasi analis sumber daya manusia aparatur, 2 alokasi formasi analis kesejahteraan sumber daya manusia aparatur, 2 alokasi formasi analis kinerja, 2 alokasi formasi analis laporan akuntabilitas kinerja, 1 alokasi formasi analis layanan umum.

Penerjemah ahli pertama dengan 2 alokasi formasi, 1 alokasi formasi untuk pengelola barang milik negara, 2 alokasi formasi analis data dan informasi, 1 alokasi formasi pengelola data, 1 alokasi formasi pustakawan ahli pertama, dan 1 alokasi formasi arsiparis ahli pertama. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wah! Ada Sinyal Perpanjangan Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Sabtu, 07 September 2024 | 12:30 WIB SELEKSI CPNS

Daftar CPNS Gagal Bubuhkan e-Meterai? Begini Cara Kembalikan Kuotanya

Sabtu, 07 September 2024 | 09:30 WIB SELEKSI CPNS

Pendaftaran CPNS Diperpanjang, Agar Tak Ada Pelamar yang Dirugikan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?