KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga: Bukan Cuma Avtur yang Bikin Tiket Mahal, Ada Beban Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Juli 2024 | 15:23 WIB
Sandiaga: Bukan Cuma Avtur yang Bikin Tiket Mahal, Ada Beban Pajak

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kedua kiri) menyapa warga saat mengunjungi Candi Pawon di Desa Wisata Wanurejo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Kamis (11/7/2024). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai terdapat banyak faktor yang menyebabkan harga tiket pesawat di Indonesia tergolong mahal.

Sandiaga mengatakan salah satu penyebab kenaikan tarif pesawat yakni harga avtur yang memang mahal. Namun, lanjutnya, ada faktor lain yang turut mempengaruhi termasuk beban pajak.

"Ternyata bukan hanya [harga] avtur yang berkontribusi ke harga tiket mahal. Ada juga beban pajak, ada juga beban biaya operasional lainnya," katanya, dikutip pada Selasa (16/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sandiaga mengatakan pemerintah telah berfokus menurunkan harga tiket pesawat untuk mendorong daya saing pariwisata di Indonesia. Agar efektif, satgas penurunan harga tiket pesawat juga dibentuk dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

Dia menjelaskan terdapat setidaknya 9 langkah yang disiapkan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Menurutnya, pemerintah akan menyusun kebijakan agar industri penerbangan komersial lebih efisien.

"Nanti semua dikaji dan akan dipastikan bahwa industri penerbangan kita efisien seperti industri penerbangan di luar negeri," ujarnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji insentif perpajakan untuk menurunkan harga tiket pesawat. Beberapa aspek yang menjadi perhatiannya seperti mekanisme pengenaan tarif pesawat berdasarkan sektor rute yang berimplikasi pada pengenaan 2 kali PPN, iuran wajib Jasa Raharja (IWJR), serta passenger service charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer/ganti pesawat.

Mengenai PPN, pemerintah bakal mengkaji peluang insentif PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat untuk beberapa destinasi prioritas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP