PROVINSI JAWA TENGAH

Samsat Drive Thru Magelang Perlu Ditiru Daerah Lain di Jateng

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Maret 2018 | 17:58 WIB
Samsat Drive Thru Magelang Perlu Ditiru Daerah Lain di Jateng

MAGELANG, DDTCNews – Dalam rangka menggenjot realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2018, Komisi C DPRD Jawa Tengah menyarankan seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Jateng untuk menerapkan Samsat Drive Thru.

Ketua Komisi C DPRD Jateng Asfirla Harisanto mengatakan kerja inovatif sangat diperlukan untuk meningkatkan realisasi PAD tahun 2018, salah satunya dengan mempermudah wajib pajak dalam menyetor pajak kendaraan bermotornya.

Sebelumnya, UPPD Kota Magelang telah menerapkan layanan Samsat Drive Thru untuk mempermudah warga yang ingin menyetor PKB. Layanan yang serupa dengan Samsat Keliling ini cukup dinanti oleh warga, karena warga tidak perlu menyambangi kantor Samsat yang bisa membutuhkan biaya transportasi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kerja kreatif dengan mempermudah pembayaran pajak bisa diterapkan, sehingga target yang ditentukuan bisa dicapai. Samsat Drive Thru di Magelang ini patut dicontoh oleh UPPD lainnya di Jateng, karena terbukti cukup banyak dimanfaatkan wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya," paparnya di UPPD Kota Magelang, Kamis (29/3).

Selain biaya transportasi, penuhnya antrean di Kantor Samsat juga menjadi salah satu penyebab warga yang lebih memilih layanan Samsat Drive Thru yang beroperasi di tempat strategis, sehingga warga yang sedang berlalu-lalang bisa sekaligus memanfaatkan layanan itu.

Menurut Asfirla penempatan layanan Samsat Drive Thru bisa diterapkan di lokasi strategis maupun lokasi yang kerap dikunjungi oleh warga, seperti di sekitar SPBU ataupun sejenisnya sehingga warga bisa mengetahui adanya layanan itu dan bisa memanfaatkan fasilitas tersebut sebaik-baiknya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun Anggota Komisi C DPRD Jateng Amin Mahsun menyatakan UPPD Kota Magelang menjalankan tugas dengan sangat baik di tengah keterbatasan personel. Pasalnya, personel UPPD Kota Magelang menyiapkan kebutuhan di luar kepentingan Samsat Drive Thru.

“UPPD Kota Magelang ramah bagi penyandang difabel dan sekaligus mendukung gerakan literasi. Saya lihat disediakan kursi roda beserta jalurnya, bahkan ada ruang baca dan buku mengenai berbagai bidang,” papar Amin dalam rakyatjateng.fajar.co.id. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?