KEBIJAKAN PAJAK

Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:00 WIB
Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menyiapkan insentif fiskal baru yang akan menggantikan tax holiday.

Menurut Bahlil, rencana penerapan pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang baru saja disetujui tahun lalu dan akan diterapkan pada 2023 bukanlah kesepakatan final.

"Angka 15% itu masih didiskusikan, belum final. Setiap negara punya strategi sendiri dan tidak boleh dibocorkan. Kalau bocor berbahaya buat kita," ujar Bahlil, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bahlil mengatakan setiap negara selalu saling mengantisipasi strategi negara lain dalam upaya menarik investasi ke negaranya masing-masing. "Di Asean sendiri dalam diplomasi investasi itu kita saling intip. Singapura kasih apa, Vietnam kasih apa, Malaysia kasih apa, kita kasih apa," ujar Bahlil.

Oleh karena itu, strategi untuk menarik sebaiknya tidak diketahui oleh negara lain. "Nanti kita gampang ditebak sama negara lain," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) berpotensi membuat insentif tax holiday yang diberikan Indonesia tidak efektif lagi digunakan untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Bila tax holiday tetap diberikan, maka negara lain bakal berhak mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang tak dipajaki di Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota Inclusive Framework, pajak korporasi minimum global rencananya akan berlaku atas grup perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta per tahun.

Pajak korporasi minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra