KEBIJAKAN PAJAK

Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:00 WIB
Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menyiapkan insentif fiskal baru yang akan menggantikan tax holiday.

Menurut Bahlil, rencana penerapan pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang baru saja disetujui tahun lalu dan akan diterapkan pada 2023 bukanlah kesepakatan final.

"Angka 15% itu masih didiskusikan, belum final. Setiap negara punya strategi sendiri dan tidak boleh dibocorkan. Kalau bocor berbahaya buat kita," ujar Bahlil, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil mengatakan setiap negara selalu saling mengantisipasi strategi negara lain dalam upaya menarik investasi ke negaranya masing-masing. "Di Asean sendiri dalam diplomasi investasi itu kita saling intip. Singapura kasih apa, Vietnam kasih apa, Malaysia kasih apa, kita kasih apa," ujar Bahlil.

Oleh karena itu, strategi untuk menarik sebaiknya tidak diketahui oleh negara lain. "Nanti kita gampang ditebak sama negara lain," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) berpotensi membuat insentif tax holiday yang diberikan Indonesia tidak efektif lagi digunakan untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Bila tax holiday tetap diberikan, maka negara lain bakal berhak mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang tak dipajaki di Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota Inclusive Framework, pajak korporasi minimum global rencananya akan berlaku atas grup perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta per tahun.

Pajak korporasi minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN