KEBIJAKAN PAJAK

Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Muhamad Wildan | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:00 WIB
Sambut Pajak Minimum Global, Insentif Pengganti Tax Holiday Belum Siap

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan di Kantor BKPM, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah masih perlu waktu untuk menyiapkan insentif fiskal baru yang akan menggantikan tax holiday.

Menurut Bahlil, rencana penerapan pajak korporasi minimum global sebesar 15% yang baru saja disetujui tahun lalu dan akan diterapkan pada 2023 bukanlah kesepakatan final.

"Angka 15% itu masih didiskusikan, belum final. Setiap negara punya strategi sendiri dan tidak boleh dibocorkan. Kalau bocor berbahaya buat kita," ujar Bahlil, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Bahlil mengatakan setiap negara selalu saling mengantisipasi strategi negara lain dalam upaya menarik investasi ke negaranya masing-masing. "Di Asean sendiri dalam diplomasi investasi itu kita saling intip. Singapura kasih apa, Vietnam kasih apa, Malaysia kasih apa, kita kasih apa," ujar Bahlil.

Oleh karena itu, strategi untuk menarik sebaiknya tidak diketahui oleh negara lain. "Nanti kita gampang ditebak sama negara lain," ujar Bahlil.

Untuk diketahui, pajak korporasi minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) berpotensi membuat insentif tax holiday yang diberikan Indonesia tidak efektif lagi digunakan untuk menarik investasi.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Bila tax holiday tetap diberikan, maka negara lain bakal berhak mengenakan pajak sebesar 15% atas penghasilan yang tak dipajaki di Indonesia.

Berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota Inclusive Framework, pajak korporasi minimum global rencananya akan berlaku atas grup perusahaan dengan pendapatan di atas EUR750 juta per tahun.

Pajak korporasi minimum global diperkirakan akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai US$150 miliar setiap tahunnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara