KPP PRATAMA BULUKUMBA

Sambangi Toko Kelontong, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT & PTKP UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 17:30 WIB
Sambangi Toko Kelontong, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT & PTKP UMKM

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng di Kabupaten Selayar dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali mengirimkan petugasnya untuk melakukan penyisiran lapangan.

Kali ini kunjungan lapangan menyasar wajib pajak pemilik toko kelontong. Petugas mengecek kepatuhan perpajakan pemilik usaha termasuk dengan menanyakan soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan omzet usahanya.

"Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret," jelas account representative KPP Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor, imbuh Andi, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi. Selain itu, Ardi juga menjelaskan ketentuan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM. Dia menyampaikan bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak UMKM senilai Rp500 juta. Peraturan ini berlaku per 2022 ini.

"Jadi selama omzet dalam setahun masih dibawah Rp500 juta maka belum diwajibkan membayar PPh final UMKM," kata Andi.

Andi berharap dilaksanakannya kegiatan edukasi kewajiban untuk wajib pajak UMKM ini bisa membuat pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya. Tujuannya, wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik dan dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Kegiatan kunjungan lapangan seperti ini termasuk dalam kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!