KPP PRATAMA BULUKUMBA

Sambangi Toko Kelontong, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT & PTKP UMKM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2022 | 17:30 WIB
Sambangi Toko Kelontong, Petugas Pajak Ingatkan Lapor SPT & PTKP UMKM

Ilustrasi.

KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng di Kabupaten Selayar dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali mengirimkan petugasnya untuk melakukan penyisiran lapangan.

Kali ini kunjungan lapangan menyasar wajib pajak pemilik toko kelontong. Petugas mengecek kepatuhan perpajakan pemilik usaha termasuk dengan menanyakan soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan omzet usahanya.

"Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret," jelas account representative KPP Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor, imbuh Andi, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi. Selain itu, Ardi juga menjelaskan ketentuan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM. Dia menyampaikan bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak UMKM senilai Rp500 juta. Peraturan ini berlaku per 2022 ini.

"Jadi selama omzet dalam setahun masih dibawah Rp500 juta maka belum diwajibkan membayar PPh final UMKM," kata Andi.

Andi berharap dilaksanakannya kegiatan edukasi kewajiban untuk wajib pajak UMKM ini bisa membuat pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya. Tujuannya, wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik dan dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kegiatan kunjungan lapangan seperti ini termasuk dalam kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?