Ilustrasi.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - KP2KP Benteng di Kabupaten Selayar dan KPP Pratama Bulukumba, Sulawesi Selatan kembali mengirimkan petugasnya untuk melakukan penyisiran lapangan.
Kali ini kunjungan lapangan menyasar wajib pajak pemilik toko kelontong. Petugas mengecek kepatuhan perpajakan pemilik usaha termasuk dengan menanyakan soal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan omzet usahanya.
"Setelah memiliki NPWP, wajib pajak memliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan yang dilaporkan setiap tahun mulai bisa lapor 1 Januari sampai batas lapor 31 Maret," jelas account representative KPP Pratama Bulukumba Andi Samsul Kahar dilansir pajak.go.id, Selasa (20/9/2022).
Apabila wajib pajak terlambat atau tidak melapor, imbuh Andi, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi. Selain itu, Ardi juga menjelaskan ketentuan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM. Dia menyampaikan bahwa UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak UMKM senilai Rp500 juta. Peraturan ini berlaku per 2022 ini.
"Jadi selama omzet dalam setahun masih dibawah Rp500 juta maka belum diwajibkan membayar PPh final UMKM," kata Andi.
Andi berharap dilaksanakannya kegiatan edukasi kewajiban untuk wajib pajak UMKM ini bisa membuat pelaku UMKM di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat semakin memahami kewajiban perpajakannya. Tujuannya, wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya dengan baik dan dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak.
Kegiatan kunjungan lapangan seperti ini termasuk dalam kegiatan pengambilan data lapangan (KPDL). Sebenarnya KPDL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.
KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.