ADMINISTRASI PAJAK

Salah Buat Bukti Potong Pajak atas Hadiah Undian? Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:24 WIB
Salah Buat Bukti Potong Pajak atas Hadiah Undian? Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi e-bupot unifikasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara perlu melakukan pembetulan jika terjadi kesalahan dalam pembuatan bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penyelenggara hadiah undian dapat melakukan perubahan atau edit pada bukti potong yang telah direkam. Langkah ini bisa ditempuh selama belum dilakukan pelaporan bukti potong tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

“Dengan cara mengakses menu pajak penghasilan → sub menu PPh Pasal 4 Ayat (2), 15, 22, 23 → daftar Bp Ps 4(2), 15, 22, 23 → pilih periode → tekan tombol aksi edit pada bukti potong yang ingin dilakukan perubahan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Jika bukti potong yang salah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi maka penyelenggara dapat melakukan pembetulan pada menu yang sama. Namun, pembetulan bukti potong tidak dapat mengubah nomor, masa pajak, dan identitas pihak yang dipotong.

Apabila bagian yang ingin diganti adalah identitas pihak yang dipotong tetapi bukti potong telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi, penyelenggara hadiah undian dapat melakukan pembatalan dan penambahan.

“[Pembatalan atau penambahan itu dilakukan] dengan merekam bukti potong baru pada masa pajak yang sama,” tulis DJP.

Atas perubahan dan pembetulan yang telah dilakukan, selanjutnya, penyelenggara melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi. Perubahan atau pembetulan tidak dapat dilakukan apabila atas masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh DJP.

Baca Juga:
Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Seperti diketahui, penyelenggara wajib memotong PPh bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian. Adapun tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Adapun pengertian nilai bruto hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar bila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura seperti mobil. Pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak.

“Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh unfikasi sesuai masa saat terutangnya,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Selasa, 17 Desember 2024 | 19:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Bisa Terima Bukti Potong secara Realtime

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra