ADMINISTRASI PAJAK

Salah Buat Bukti Potong Pajak atas Hadiah Undian? Bisa Lakukan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Agustus 2023 | 16:24 WIB
Salah Buat Bukti Potong Pajak atas Hadiah Undian? Bisa Lakukan Ini

Ilustrasi e-bupot unifikasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara perlu melakukan pembetulan jika terjadi kesalahan dalam pembuatan bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan penyelenggara hadiah undian dapat melakukan perubahan atau edit pada bukti potong yang telah direkam. Langkah ini bisa ditempuh selama belum dilakukan pelaporan bukti potong tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh unifikasi.

“Dengan cara mengakses menu pajak penghasilan → sub menu PPh Pasal 4 Ayat (2), 15, 22, 23 → daftar Bp Ps 4(2), 15, 22, 23 → pilih periode → tekan tombol aksi edit pada bukti potong yang ingin dilakukan perubahan,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Selasa (15/8/2023).

Baca Juga:
NIK Pegawai Tidak Ditemukan saat Bikin Bupot, DJP Beberkan Solusinya

Jika bukti potong yang salah tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi maka penyelenggara dapat melakukan pembetulan pada menu yang sama. Namun, pembetulan bukti potong tidak dapat mengubah nomor, masa pajak, dan identitas pihak yang dipotong.

Apabila bagian yang ingin diganti adalah identitas pihak yang dipotong tetapi bukti potong telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh unifikasi, penyelenggara hadiah undian dapat melakukan pembatalan dan penambahan.

“[Pembatalan atau penambahan itu dilakukan] dengan merekam bukti potong baru pada masa pajak yang sama,” tulis DJP.

Atas perubahan dan pembetulan yang telah dilakukan, selanjutnya, penyelenggara melakukan pelaporan SPT Masa PPh unifikasi. Perubahan atau pembetulan tidak dapat dilakukan apabila atas masa pajak tersebut telah dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka oleh DJP.

Baca Juga:
Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Seperti diketahui, penyelenggara wajib memotong PPh bersifat final sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan berupa hadiah undian. Adapun tarif PPh final sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah undian.

Adapun pengertian nilai bruto hadiah undian adalah nilai uang atau nilai pasar bila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura seperti mobil. Pemotongan PPh tersebut wajib dilakukan sebelum hadiah undian diserahkan kepada yang berhak.

“Pemotongan dilakukan dengan menerbitkan bukti potong dan melaporkannya dalam SPT Masa PPh unfikasi sesuai masa saat terutangnya,” imbuh DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Januari 2025 | 09:06 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemberi Kerja Masih Wajib Setor Bukti Potong PPh Pasal 21 ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!