PROVINSI RIAU

Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 09:55 WIB
Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

PEKANBARU, DDTCNews – Provinsi Riau selama ini dikenal sebagai daerah dengan harga jual bahan bakar jenis pertalite yang termahal di Indonesia. Belum lagi kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga jual pertalite pada akhir pekan lalu akan semakin mengerek harga eceran bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi ini.

Setelah melewati negosiasi yang alot, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau menetapkan pajak daerah pertalite turun menjadi 5% dari posisi sebelumnya sebesar 10%. Keputusan ini akan mengurangi harga jual petralite di Provinsi Riau.

"Pansus sudah memutuskan dan kami menetapkan pajak pertalite turun menjadi 5%, jadi kalau harga sebelumnya Rp8.000 per liter turun menjadi Rp7.600 per liter. Sekarang dengan adanya adanya kenaikan kebijakan pemerintah pusat nanti harga pertalite Rp7.750 per liter," kata Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah DPRD Riau Erizal Muluk, Senin (26/3).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Erizal menerangkan dalam revisi perda pajak daerah ini pansus merevisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mengatur tentang pajak bahan bakar pertalite. Tugas Pansus kemudian menetapkan PBBKB yang digunakan untuk pendapatan asli daerah.

Penurunan pajak pertalite juga dilakukan besarnya desakan masyarakat Riau tingginya harga pertalite di Riau dibanding daerah lain. Dengan pengenaan tarif 10% untuk pajak Bahan Bakar jenis umum mengerek harga Petralite mencapai Rp7.900 per liter sebelum kenaikan harga oleh Pertamina.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau Aherson menjelaskan keputusan Pansus ini dilakukan secara musyawarah. Hal ini tidak lain agar masyarakat dapat menikmati harga jual petralite yang sama dengan provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Riau.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Pansus sudah mufakat pajak diturunkan menjadi 5%. Dengan adanya penurunan ini, maka harga pertalite di Riau akan sama dengan daerah tetangga seperti Sumut dan Sumbar," terangnya dilansir Riau Aktual.

Seperti yang diketahui, penurunan tarif pajak ini secara langsung akan menggerus penerimaan daerah dari sektor pajak. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN