PROVINSI RIAU

Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 09:55 WIB
Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

PEKANBARU, DDTCNews – Provinsi Riau selama ini dikenal sebagai daerah dengan harga jual bahan bakar jenis pertalite yang termahal di Indonesia. Belum lagi kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga jual pertalite pada akhir pekan lalu akan semakin mengerek harga eceran bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi ini.

Setelah melewati negosiasi yang alot, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau menetapkan pajak daerah pertalite turun menjadi 5% dari posisi sebelumnya sebesar 10%. Keputusan ini akan mengurangi harga jual petralite di Provinsi Riau.

"Pansus sudah memutuskan dan kami menetapkan pajak pertalite turun menjadi 5%, jadi kalau harga sebelumnya Rp8.000 per liter turun menjadi Rp7.600 per liter. Sekarang dengan adanya adanya kenaikan kebijakan pemerintah pusat nanti harga pertalite Rp7.750 per liter," kata Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah DPRD Riau Erizal Muluk, Senin (26/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Erizal menerangkan dalam revisi perda pajak daerah ini pansus merevisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mengatur tentang pajak bahan bakar pertalite. Tugas Pansus kemudian menetapkan PBBKB yang digunakan untuk pendapatan asli daerah.

Penurunan pajak pertalite juga dilakukan besarnya desakan masyarakat Riau tingginya harga pertalite di Riau dibanding daerah lain. Dengan pengenaan tarif 10% untuk pajak Bahan Bakar jenis umum mengerek harga Petralite mencapai Rp7.900 per liter sebelum kenaikan harga oleh Pertamina.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau Aherson menjelaskan keputusan Pansus ini dilakukan secara musyawarah. Hal ini tidak lain agar masyarakat dapat menikmati harga jual petralite yang sama dengan provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Riau.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pansus sudah mufakat pajak diturunkan menjadi 5%. Dengan adanya penurunan ini, maka harga pertalite di Riau akan sama dengan daerah tetangga seperti Sumut dan Sumbar," terangnya dilansir Riau Aktual.

Seperti yang diketahui, penurunan tarif pajak ini secara langsung akan menggerus penerimaan daerah dari sektor pajak. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak