PROVINSI RIAU

Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 09:55 WIB
Sah, Tarif Pajak Pertalite Dipangkas 50%

PEKANBARU, DDTCNews – Provinsi Riau selama ini dikenal sebagai daerah dengan harga jual bahan bakar jenis pertalite yang termahal di Indonesia. Belum lagi kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga jual pertalite pada akhir pekan lalu akan semakin mengerek harga eceran bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi ini.

Setelah melewati negosiasi yang alot, akhirnya Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau menetapkan pajak daerah pertalite turun menjadi 5% dari posisi sebelumnya sebesar 10%. Keputusan ini akan mengurangi harga jual petralite di Provinsi Riau.

"Pansus sudah memutuskan dan kami menetapkan pajak pertalite turun menjadi 5%, jadi kalau harga sebelumnya Rp8.000 per liter turun menjadi Rp7.600 per liter. Sekarang dengan adanya adanya kenaikan kebijakan pemerintah pusat nanti harga pertalite Rp7.750 per liter," kata Ketua Pansus Revisi Pajak Daerah DPRD Riau Erizal Muluk, Senin (26/3).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Erizal menerangkan dalam revisi perda pajak daerah ini pansus merevisi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mengatur tentang pajak bahan bakar pertalite. Tugas Pansus kemudian menetapkan PBBKB yang digunakan untuk pendapatan asli daerah.

Penurunan pajak pertalite juga dilakukan besarnya desakan masyarakat Riau tingginya harga pertalite di Riau dibanding daerah lain. Dengan pengenaan tarif 10% untuk pajak Bahan Bakar jenis umum mengerek harga Petralite mencapai Rp7.900 per liter sebelum kenaikan harga oleh Pertamina.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Revisi Perda Pajak Daerah DPRD Riau Aherson menjelaskan keputusan Pansus ini dilakukan secara musyawarah. Hal ini tidak lain agar masyarakat dapat menikmati harga jual petralite yang sama dengan provinsi lain yang berbatasan langsung dengan Riau.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

"Pansus sudah mufakat pajak diturunkan menjadi 5%. Dengan adanya penurunan ini, maka harga pertalite di Riau akan sama dengan daerah tetangga seperti Sumut dan Sumbar," terangnya dilansir Riau Aktual.

Seperti yang diketahui, penurunan tarif pajak ini secara langsung akan menggerus penerimaan daerah dari sektor pajak. Total penerimaan pajak daerah diprediksi menyusut menjadi Rp257 miliar per tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Selain Belanja Online, CN Dipakai untuk Barang Jamaah Haji dan Hadiah

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:25 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Umumkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,03 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Pengenaan Pajak Minimum Global berdasarkan PMK 136/2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lewat Pengesahan RUU BUMN, BPI Danantara Resmi Dibentuk

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah