PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Sah, Ini 5 Anggota BPK Terpilih

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 September 2019 | 13:46 WIB
Sah, Ini 5 Anggota BPK Terpilih

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui hasil fit and proper test Komisi XI untuk calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Pimpinan Rapat Paripurna Agus Hermanto mengetok palu setelah mendapat persetujuan anggota DPR yang hadir. Ucapan selamat diberikan. DPR berharap seluruh anggota BPK terpilih dapat menjalankan tugas dengan baik untuk masa bakti lima tahun ke depan.

“Selamat untuk lima anggota BPK yang terpilih dan DPR berharap anggota periode 2019-2024 dapat menjalankan tugas dengan baik,” katanya di Ruang Paripurna DPR, Kamis (26/9/2019).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Wakil Ketua Komisi XI DPR Juliari P. Batubara mengatakan dalam laporan tertulis bahwa proses pemilihan calon Anggota BPK dimulai pada 17 Juni 2018 sampai 28 Juni 2019 dengan pengumuman terbuka di surat kabar. Proses kemudian berlanjut dengan 64 orang mendaftar dengan dua orang mengundurkan diri.

Proses fit and proper test kemudian dilanjutkan untuk 62 kandidat dengan mempertimbangkan rekomendasi dari DPD. Sebanyak 7 orang kemudian tidak mengikuti proses fit and proper test, sehingga proses uji kepatutan dan kelayakan diikuti oleh 55 kandidat.

“Selanjutnya pada 25 September 2019, Komisi XI telah melakukan rapat intern pengambilan keputusan dengan menetapkan 5 calon terpilih,” ungkap politisi PDIP dalam rapat Paripurna DPR.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Dalam proses pemilihan oleh 55 anggota Komisi XI tersebut, perolehan suara terbanyak didapatkan oleh Pius Lustrilanang, yaitu 43 suara. Kemudian, Daniel Lumban Tobing dengan 41 suara. Hendra Susanto juga mendapat 41 suara.

Selanjutnya, calon petahana Achsanul Qosasi mendapatkan 31 suara dan terakhir Harry Azhar Aziz mendapatkan 29 suara. Kelima nama tersebut akan mengisi lima posisi sebagai Anggota BPK periode 2019-2024. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?