BERITA PAJAK HARI INI

Sadar Pajak Sejak Dini, Kurikulum Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 09:13 WIB
Sadar Pajak Sejak Dini, Kurikulum Pajak Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya kepatuhan wajib pajak membuat Ditjen Pajak harus kerja keras untuk menyadarkan masyarakat Indonesia. Berbagai kalangan disasar, termasuk para pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Berita ini mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Rabu (16/11).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai kesadaran membayar pajak perlu ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu, langkah yang paling efektif yaitu dengan masuk pada kurikulum pendidikan.

Sementara Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani menyampaikan saat ini sudah disusun materinya yang dilakukan oleh Kemendikbud, Ditjen Pajak dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kabar lainnya datang dari persiapan akhir tahun pemerintah dorong kenaikan impor, rencana prefunding dikaji ulang, pemda diminta bantu sosialisasi amnesti pajak, kurang bayar disalurkan akhir tahun, dan infrastruktur dan konektivitas jadi kunci. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemda Diminta Bantu Sosialisasi Amnesti Pajak

Pemerintah daerah diharapkan ikut membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam program amnesti pajak yang saat ini tengah digarap pemerintah pusat. Jika langkah ini tidak diambil, jumlah peserta amnesti dari sektor UKM tidak akan meningkat signifikan pada periode kedua dan kemungkinan akan menumpuk pada akhir periode ketiga di Maret 2017.

  • Kurang Bayar Disalurkan Akhir Tahun

Pemerintah pusat menyatakan segera membayar kekurangan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp21,1 triliun mulai bulan ini hingga akhir tahun. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan kurang bayar DBH tersebut merupakan bagian dari rencana pembayaran Rp23,3 triliun dalam APBN-P 2016. Angka tersebut mencakup DBH Pajak Penghasilan (PPh) Rp9,6 triliun, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp6,7 triliun, DBH Cukai hasil tembakau (CHT) Rp37,1 miliar, DBH migas Rp3,2 triliun, DBH minerba Rp888 miliar, DBH kehutanan Rp645,1 miliar dan DBH panas bumi Rp139,4 miliar.

Baca Juga:
Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret
  • Rencana Prefunding Dikaji Ulang

Pemerintah bakal mengkaji ulang kebutuhan dana untuk prefunding, penerbitan obligasi negara sebelum masuk tahun anggaran berjalan, yang direncanakan sebesar Rp40 triliun guna memenuhi pembiayaan pada awal 2017. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan rencana penerbitan obligasi negara itu tidak hanya mempertimbangkan keperluan manajemen investasi dan aset, tetapi juga memperhatikan kondisi pasar dunia dan domestik. Kebutuhan tunai diprediksi akan lebih rendah dari Rp40 triliun.

  • Infrastruktur dan Konektivitas Jadi Kunci

Infrastruktur dan konektivitas menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di negara-negara Asean di tengah pelemahan ekonomi global. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan koneksi yang komprehensif dan terintegrasi di Asean akan membantu daya saing, inklusivitas, dan kesamaan visi antarnegara. Asian Development Bank mengestimasi kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur di Asean mencapai US$100 miliar setiap tahunnya hingga 2020. Sementara, Indonesia butuh sekitar US$400 triliun hingga 2020 dengan 30% di antaranya dibiayai oleh pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jangan Bingung, Faktur Pajak Masih Boleh Pakai PPN 11% Hingga 31 Maret

Rabu, 08 Januari 2025 | 08:39 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kemenkeu Atur Ulang PMK soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu