BERITA PAJAK HARI INI

Sadar Pajak Sejak Dini, Kurikulum Pajak Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 16 November 2016 | 09:13 WIB
Sadar Pajak Sejak Dini, Kurikulum Pajak Disiapkan

JAKARTA, DDTCNews – Rendahnya kepatuhan wajib pajak membuat Ditjen Pajak harus kerja keras untuk menyadarkan masyarakat Indonesia. Berbagai kalangan disasar, termasuk para pelajar dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Berita ini mewarnai beberapa media nasional pagi ini, Rabu (16/11).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menilai kesadaran membayar pajak perlu ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu, langkah yang paling efektif yaitu dengan masuk pada kurikulum pendidikan.

Sementara Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemendikbud, Paristiyanti Nurwardani menyampaikan saat ini sudah disusun materinya yang dilakukan oleh Kemendikbud, Ditjen Pajak dan instansi terkait lainnya.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kabar lainnya datang dari persiapan akhir tahun pemerintah dorong kenaikan impor, rencana prefunding dikaji ulang, pemda diminta bantu sosialisasi amnesti pajak, kurang bayar disalurkan akhir tahun, dan infrastruktur dan konektivitas jadi kunci. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemda Diminta Bantu Sosialisasi Amnesti Pajak

Pemerintah daerah diharapkan ikut membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) dalam program amnesti pajak yang saat ini tengah digarap pemerintah pusat. Jika langkah ini tidak diambil, jumlah peserta amnesti dari sektor UKM tidak akan meningkat signifikan pada periode kedua dan kemungkinan akan menumpuk pada akhir periode ketiga di Maret 2017.

  • Kurang Bayar Disalurkan Akhir Tahun

Pemerintah pusat menyatakan segera membayar kekurangan dana bagi hasil (DBH) senilai Rp21,1 triliun mulai bulan ini hingga akhir tahun. Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan kurang bayar DBH tersebut merupakan bagian dari rencana pembayaran Rp23,3 triliun dalam APBN-P 2016. Angka tersebut mencakup DBH Pajak Penghasilan (PPh) Rp9,6 triliun, DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp6,7 triliun, DBH Cukai hasil tembakau (CHT) Rp37,1 miliar, DBH migas Rp3,2 triliun, DBH minerba Rp888 miliar, DBH kehutanan Rp645,1 miliar dan DBH panas bumi Rp139,4 miliar.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan
  • Rencana Prefunding Dikaji Ulang

Pemerintah bakal mengkaji ulang kebutuhan dana untuk prefunding, penerbitan obligasi negara sebelum masuk tahun anggaran berjalan, yang direncanakan sebesar Rp40 triliun guna memenuhi pembiayaan pada awal 2017. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan rencana penerbitan obligasi negara itu tidak hanya mempertimbangkan keperluan manajemen investasi dan aset, tetapi juga memperhatikan kondisi pasar dunia dan domestik. Kebutuhan tunai diprediksi akan lebih rendah dari Rp40 triliun.

  • Infrastruktur dan Konektivitas Jadi Kunci

Infrastruktur dan konektivitas menjadi kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di negara-negara Asean di tengah pelemahan ekonomi global. Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan koneksi yang komprehensif dan terintegrasi di Asean akan membantu daya saing, inklusivitas, dan kesamaan visi antarnegara. Asian Development Bank mengestimasi kebutuhan dana untuk membangun infrastruktur di Asean mencapai US$100 miliar setiap tahunnya hingga 2020. Sementara, Indonesia butuh sekitar US$400 triliun hingga 2020 dengan 30% di antaranya dibiayai oleh pemerintah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 08:33 WIB KABINET MERAH PUTIH

Penataan Organisasi Kementerian Prabowo Ditarget Selesai Akhir Tahun

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh