JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan orang pribadi masih mewarnai media nasional hari ini, Selasa (2/4). Sayangnya, meski tumbuh 14% dibandingkan dengan tahun sebelumnya, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT dinilai belum memuaskan dari sisi pencapaian.
Kendati demikian, pengamat pajak menilai target tingkat kepatuhan formal yaitu kepatuhan penyampaian SPT sebesar 80% dari jumlah wajib pajak masih cukup masuk akal. Apalagi tren realisasi kepatuhan formal selama 5 tahun terakhir terus meningkat hingga mencapai 72,6% tahun 2017. Berikut ringkasannya:
Hingga Sabtu (31/3), jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan SPT hanya 10,58 juta atau 74% dari target sebanyak 14,12 juta. Capaian ini masih di bawah ekspektasi pemerintah yang mematok pelaporan SPT hingga 11,2 juta wajib pajak atau 80% dari total jumlah SPT.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kondisi tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya dengan adanya penyelenggaraan program pengampunan pajak yang mampu mendongkrak pertumbuhan hingga 45%. Meski begitu, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi tahun 2017 mengalami pertumbuhan 2 digit atau sekitar 14%.
Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menegaskan Indonesia masih sangat bergantung dari PPh Badan, padahal PPh Pribadi di banyak negara lebih dominan. Lalu, penerimaan PPh pribadi Indonesia lebih banyak ditopang dari wajib pajak karyawan, atau bisa dikatakan kepatuhannya lebih dikarenakan adanya pihak ketiga.
Dari data kementerian Keuangan, diketahui PPh 21 karyawan menyumbang 10,23% dan PPh 25/29 orang pribadi menyumbang 0,68% dari total penerimaan pajak pada 2017. Kontribusi itu masih lebih rendah dibanding kontribusi PPh Badan yang mencapai 18,09% pada 2017.
Menurutnya terdapat anomali kinerja penerimaan PPh pribadi di Indonesia. Anomali itu harus segera dibenahi sejak dini, mengingat akan datangnya bonus demografi yaitu melimpahnya jumlah penduduk usia produktif yang mencapai puncaknya pada tahun 2030.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan pemerintah tidak akan memperpanjang masa penyampaian SPT tahunan. Ditjen Pajak masih menunggu 6,2 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT. Maka denda atas keterlambatan pelaporan SPT sebesar Rp100 ribu tetap dikenakan kepada wajib pajak melalui surat tagihan pajak (STP).Wajib pajak harus membayar denda itu sebelum pelaporan SPT tahunan berikutnya atau akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan kebijakan insentif pajak dalam rangka melonggarkan kriteria sekaligus mempermudah dan mempercepat proses permohonan yang diajukan investor, berlaku mulai awal April 2018. Perbaikan insentif PPh Badan itu dilakukan karena aturan yang sebelumnya berlaku sejak 2015 hanya dimanfaatkan oleh 5 investor. Minimnya keikutsertaan investor itu disebabkan karena kriteria yang tidak realistis dan kurang sederhananya prosedur menjadi kendala utama.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan penundaan kewajiban pencantuman identitas baik kepada pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak dalam bertransaksi, disebabkan karena belum siapnya infrastruktur Ditjen Pajak dan belum siapnya para pengusaha kena pajak.
Produsen minyak goreng dalam negeri meminta pemerintah memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah untuk harga minyak goreng kemasan. Hal itu diharapkan mampu menyaingi harga minyak goreng kemasan dengan minyak goreng curah. Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sampai Desember 2019 bisa mendorong masyarakat untuk membeli minyak goreng kemasan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.