P2 APBN 2019

RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:30 WIB
RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kemenkeu memulai proses pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memulai pemaparan dengan realisasi pendapatan negara pada 2019 yang senilai Rp1.960,6 triliun atau 90,6% dari target. Pendapatan terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp408,9 triliun, dan hibah Rp5,5 triliun.

"Harus diakui bahwa penerimaan negara masih sangat terpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi secara umum dan harga komoditas," katanya Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selanjutnya, realisasi belanja negara pada tahun lalu senilai Rp2.309,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.496,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp812,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp402,1 triliun.

Selain itu, dalam proses audit atas pelaksanaan APBN 2019 terdapat sejumlah tantangan karena pandemi Covid-19. Badan Pemerika Keuangan (BPK), lanjut Sri Mulyani, melakukan penyusunan dan pemeriksaan LKPP di tengah pandemi.

Hal tersebut menyebabkan Kemenkeu sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami berbagai kendala seperti keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen yang terhambat, serta tantangan dalam pengujian lapangan atas data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meskipun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPP 2019, pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun pada LKPP hasil audit terdapat 25 temuan terkait kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan 6 temuan terkait ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan.

Salah satu tindak lanjut atas temuan signifikan BPK adalah terkait penatausahaan piutang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini DJP telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) mulai 1 Juli 2020.

"Sistem ini diharapkan menjadi proses pemutakhiran dan validasi data piutang pajak sehingga saldo piutang pajak untuk tahun-tahun ke depan dapat diketahui secara real time," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyoroti kualitas belanja pemerintah pada rapat kerja perdana terkait perumusan RUU P2 APBN 2019. Selain itu, dia mengharapkan pada audit tahun selanjutnya tidak ada kementerian atau lembaga pemerintah yang mendapat predikat tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.

"Kita harapkan di kemudian hari tidak ada lagi pengecualian dengan satu K/L yang disclaimer tahun lalu,” katanya.

Selanjutnya, proses rapat kerja RUU P2 APBN 2019 akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2020 dengan agenda rapat panitia kerja (panja) perumus. Kemudian, pada 2 September 2020 ada agenda rapat panja penyusunan draft RUU P2 APBN 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?