P2 APBN 2019

RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 07:30 WIB
RUU P2 APBN 2019 Mulai Dibahas, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Kemenkeu memulai proses pembahasan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memulai pemaparan dengan realisasi pendapatan negara pada 2019 yang senilai Rp1.960,6 triliun atau 90,6% dari target. Pendapatan terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.546,1 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp408,9 triliun, dan hibah Rp5,5 triliun.

"Harus diakui bahwa penerimaan negara masih sangat terpengaruh dengan pertumbuhan ekonomi secara umum dan harga komoditas," katanya Selasa (25/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selanjutnya, realisasi belanja negara pada tahun lalu senilai Rp2.309,3 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.496,3 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp812,9 triliun. Dengan demikian, defisit anggaran ditutup dengan pembiayaan neto sebesar Rp402,1 triliun.

Selain itu, dalam proses audit atas pelaksanaan APBN 2019 terdapat sejumlah tantangan karena pandemi Covid-19. Badan Pemerika Keuangan (BPK), lanjut Sri Mulyani, melakukan penyusunan dan pemeriksaan LKPP di tengah pandemi.

Hal tersebut menyebabkan Kemenkeu sebagai auditee dan BPK sebagai auditor mengalami berbagai kendala seperti keterbatasan interaksi fisik, penyampaian dokumen yang terhambat, serta tantangan dalam pengujian lapangan atas data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2019.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Meskipun mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk LKPP 2019, pemerintah tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Adapun pada LKPP hasil audit terdapat 25 temuan terkait kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan 6 temuan terkait ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan.

Salah satu tindak lanjut atas temuan signifikan BPK adalah terkait penatausahaan piutang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini DJP telah mengimplementasikan Taxpayer Accounting Modul Revenue Accounting System (TPA Modul RAS) mulai 1 Juli 2020.

"Sistem ini diharapkan menjadi proses pemutakhiran dan validasi data piutang pajak sehingga saldo piutang pajak untuk tahun-tahun ke depan dapat diketahui secara real time," ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyoroti kualitas belanja pemerintah pada rapat kerja perdana terkait perumusan RUU P2 APBN 2019. Selain itu, dia mengharapkan pada audit tahun selanjutnya tidak ada kementerian atau lembaga pemerintah yang mendapat predikat tidak menyatakan pendapat (TMP) atau disclaimer dari BPK.

"Kita harapkan di kemudian hari tidak ada lagi pengecualian dengan satu K/L yang disclaimer tahun lalu,” katanya.

Selanjutnya, proses rapat kerja RUU P2 APBN 2019 akan dilanjutkan pada 31 Agustus 2020 dengan agenda rapat panitia kerja (panja) perumus. Kemudian, pada 2 September 2020 ada agenda rapat panja penyusunan draft RUU P2 APBN 2019. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN