OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Tak Menarik untuk Asing

Dian Kurniati | Kamis, 27 Februari 2020 | 19:15 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Tak Menarik untuk Asing

JAKARTA, DDTCNews - Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tak cukup menarik untuk mendatangkan investor asing ke Indonesia seperti yang diinginkan pemerintah.

Menurut Faisal, draf RUU Cipta Kerja lebih banyak berisi tentang perizinan berusaha, tenaga kerja, dan pengadaan lahan. Padahal investor asing lebih sering menyoroti isu korupsi dan ruwetnya birokrasi pemerintah Indonesia. Ia juga menilai aliran investasi asing ke Indonesia tergolong bagus meski tanpa Omnibus Law Cipta Kerja.

"Investasi kita itu tidak jelek-jelek amat. Investasi tidak turun, bahkan naik di atas rata-rata negara yang menjadi pesaing kita. Jadi siapa yang diuntungkan? Korporasi dalam negeri," katanya di Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca Juga:
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Dia menambahkan pengusaha asing kebanyakan tak terlalu mempermasalahkan isu perburuhan di Indonesia. Adapun soal penyediaan lahan, Faisal menilai mereka justru menerapkan standar lingkungan yang lebih ketat ketimbang Indonesia.

Faisal menyebut upaya pemerintah memperbesar investasi asing dengan RUU Cipta Kerja sebagai kebijakan yang keliru. Menurutnya, strategi paling efektif mendatangkan investor asing adalah dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dan membenahi birokrasi pemerintah.

Dia kemudian menilai RUU Cipta Kerja lebih ditujukan untuk memberi banyak menguntungkan pada pengusaha lokal. Alasannya, isu buruh hingga lahan selama ini lebih banyak dikeluhkan oleh pengusaha di dalam negeri yang menginginkan keuntungan maksimal.

Baca Juga:
Tepis Isu Soal Mundurnya Menteri, Jokowi: Ya Namanya Bulan Politik

Jika tak mungkin menarik RUU Cipta Kerja yang terlanjur dikirimkan pada DPR, Faisal meminta pemerintah lebih berhati-hati sebelum beleid itu disahkan. Ia ingin pemerintah dan DPR sama-sama memastikan RUU itu berpihak pada masyarakat.

Adapun pada draf RUU yang dipublikasikan pemerintah, Faisal merasa kerugian terbesar justru akan ditanggung buruh, masyarakat dalam bentuk kerusakan lingkungan, dan pemerintah daerah yang kewenangannya diambil pemerintah pusat. "Omnibus law ini memang ada urgensinya, tapi bukan urgensi rakyat kecil," ujarnya.(Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?