ARGENTINA

Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Februari 2024 | 12:00 WIB
Omnibus Law Disetujui DPR, Ketentuan Pajak di Negara Ini Direvisi

Ilustrasi.

BUENOS AIRES, DDTCNews - DPR Argentina menyetujui omnibus law yang diusulkan Presiden Javier Milei dalam rangka pencairan pinjaman senilai US$4,7 miliar dari International Monetary Fund (IMF).

Omnibus law tersebut turut memuat kebijakan pajak baru seperti kenaikan tarif withholding tax dari 31% ke 33% atas ekspor kedelai dan pemberlakuan pajak 15% atas mayoritas komoditas ekspor. Pemerintah Argentina juga akan menggelar tax amnesty berdasarkan omnibus law tersebut.

"Pemerintah Argentina telah mengambil langkah berani guna memulihkan stabilitas makroekonomi dan mengatasi hambatan pertumbuhan," kata Managing Director IMF Kristalina Georgieva dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Kenaikan pajak ditargetkan mampu meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengakhiri praktik central bank financing yang dahulu senantiasa diandalkan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran.

Dari sisi belanja, pemerintah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemberian fasilitas pengecualian PPN. Selain itu, pemerintah juga akan meningkatkan harga tiket bus dan kereta di Buenos Aires dan menyesuaikan tarif listrik dan gas.

Melalui peningkatan penerimaan pajak dan beragam kebijakan efisiensi belanja, pemerintah bakal mencapai surplus keseimbangan primer pada tahun ini sebesar 2% dari PDB.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"Pencapaian surplus keseimbangan primer sebesar 2% akan didukung oleh pengenaan pajak impor, pajak bahan bakar, pengurangan subsidi energi dan transportasi, dan pengurangan belanja yang bersifat diskresioner," ujar Georgieva seperti dilansir Tax Notes International.

Untuk tahun-tahun berikutnya, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga surplus keseimbangan primer pada level 2,5% dari PDB. Target tersebut tertuang dalam stabilization plan yang disepakati oleh pemerintah Argentina dan IMF. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra