RUU Larangan Minuman Beralkohol

RUU Larangan Minuman Beralkohol Digodok, Begini Masukan Bea Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 15:17 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol Digodok, Begini Masukan Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan berbagai regulasi yang telah ada dan berlaku saat ini.

Askolani mengatakan pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

"Kalau bisa harmonis dengan regulasi yang sudah ada," katanya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Pajak Barang Rampasan Negara: Kacamata UU PPN dan Peraturan Saat Ini

Askolani mengatakan ketentuan mengenai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol telah diatur dalam UU Cukai. Selain itu, ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, serta UU Perdagangan yang juga mengaturnya.

Belum lagi peraturan di bawahnya seperti PP Keamanan Mutu dan Gizi Pangan dan Perpres tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang saat ini telah ditetapkan pemerintah.

Askolani kemudian menjelaskan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol.

Pada sisi produksi, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pelaporan produksi, pelekatan pita cukai, serta kewajiban pencatatan dan pembukuan produksi. Hal lain yang juga diatur dalam tahap ini yakni beban pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan cukai yang harus dipenuhi produsen.

Adapun pada pascaproduksi, terdapat ketentuan mengenai dokumen pengangkutan barang, uji kadar etil alkohol, pengawasan peredaran, dan auditnya.

Baca Juga:
Eksplorasi Sumber Pajak Baru dari Ekonomi Biru

Menurut Askolani, DJBC ketika melaksanakan UU Cukai oleh Bea Cukai juga bersinggungan dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya dalam upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.

Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan, Askolani meminta agar peraturan itu dapat mewadahi ketentuan lain yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya agar upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol lebih optimal.

"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Askolani juga memaparkan kinerja penerimaan cukai dari MMEA pada tahun lalu. Penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 tercatat hanya Rp5,76 triliun atau minus 21,52%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 September 2024 | 17:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Pajak Barang Rampasan Negara: Kacamata UU PPN dan Peraturan Saat Ini

Senin, 16 September 2024 | 12:30 WIB UU MIGAS

Pemerintah Klaim Revisi UU Migas Bakal Ampuh Dorong Investasi

Jumat, 13 September 2024 | 13:34 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Eksplorasi Sumber Pajak Baru dari Ekonomi Biru

Minggu, 08 September 2024 | 12:30 WIB THAILAND

Negara ini Susun RUU Industri Gim, Termasuk Atur Insentif Pajaknya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja