RUU Larangan Minuman Beralkohol

RUU Larangan Minuman Beralkohol Digodok, Begini Masukan Bea Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 16 September 2021 | 15:17 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol Digodok, Begini Masukan Bea Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Bea dan Cukai Askolani menilai pembahasan mengenai RUU Larangan Minuman Beralkohol perlu mempertimbangkan berbagai regulasi yang telah ada dan berlaku saat ini.

Askolani mengatakan pemerintah dan DPR telah menerbitkan banyak regulasi yang mengatur tentang minuman beralkohol (minol), mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan presiden (perpres). Selain itu, pengaturan mengenai minuman beralkohol juga melibatkan berbagai kementerian/lembaga.

"Kalau bisa harmonis dengan regulasi yang sudah ada," katanya dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Askolani mengatakan ketentuan mengenai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol telah diatur dalam UU Cukai. Selain itu, ada UU Kesehatan, UU Pangan, UU Perindustrian, serta UU Perdagangan yang juga mengaturnya.

Belum lagi peraturan di bawahnya seperti PP Keamanan Mutu dan Gizi Pangan dan Perpres tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang saat ini telah ditetapkan pemerintah.

Askolani kemudian menjelaskan peraturan mendetail dalam UU Cukai yang mengatur tentang minuman beralkohol, mulai dari proses praproduksi, produksi, hingga pascaproduksi.

Baca Juga:
Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Ketentuan pada proses praproduksi meliputi pengurusan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sesuai dengan jenis usaha dan persyaratan lainnya, pengelolaan dan penetapan tarif, serta permohonan pembelian pita cukai terkait dengan minuman beralkohol.

Pada sisi produksi, terdapat ketentuan mengenai kewajiban pelaporan produksi, pelekatan pita cukai, serta kewajiban pencatatan dan pembukuan produksi. Hal lain yang juga diatur dalam tahap ini yakni beban pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), dan cukai yang harus dipenuhi produsen.

Adapun pada pascaproduksi, terdapat ketentuan mengenai dokumen pengangkutan barang, uji kadar etil alkohol, pengawasan peredaran, dan auditnya.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Menurut Askolani, DJBC ketika melaksanakan UU Cukai oleh Bea Cukai juga bersinggungan dengan kementerian/lembaga lain seperti Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pasalnya dalam upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol, juga telah ada ketentuan mengenai registrasi impor, pengeluaran barang lewat pusat logistik berikat, pengenaan bea masuk dan peletakan cukai, serta kuota impor sesuai rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.

Jika RUU Larangan Minuman Beralkohol disahkan, Askolani meminta agar peraturan itu dapat mewadahi ketentuan lain yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya agar upaya pengendalian konsumsi minuman beralkohol lebih optimal.

"Mungkin ini momen yang bagus untuk mengevaluasi dan mengisi bila kita harus memperkuat dari regulasi mengenai minuman beralkohol ini," ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Askolani juga memaparkan kinerja penerimaan cukai dari MMEA pada tahun lalu. Penerimaan cukai MMEA sepanjang 2020 tercatat hanya Rp5,76 triliun atau minus 21,52%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamen Hukum Eddy: Praktik Rampas Aset oleh Negara Sudah Ada Sejak 1964

Jumat, 06 Desember 2024 | 09:30 WIB RUU PERAMPASAN ASET

Pemerintah Klaim Komitmen Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:17 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak, Asosiasi Perlu Ajak Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra