BERITA PAJAK HARI INI

RUU Konsultan Pajak: Konsultan Asing Bakal Dibatasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 09:11 WIB
RUU Konsultan Pajak: Konsultan Asing Bakal Dibatasi

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (18/9) kabar mengenai ruang gerak konsultan pajak asing bakal segera dibatasi mewarnai sejumlah media nasional. Rencana itu dianggap sangat proteksionis dan kontraproduktif dengan komitmen global tentang keterbukaan.

Dalam Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiasi dari DPR, konsultan pajak asing dilarang berpraktik dan membuka kantor pajak atau perwakilan kantor konsultan pajak asing di Indonesia.

Meski demikian, mereka tetap bisa bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan di kantor konsultan pajak asalkan telah mendapatkan izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berita lainnya mengenai RUU Konsultan Pajak yang masuk dalam prolegnas perubahan 2017 dan minuman berpemanis yang akan menyusul dikenakan barang kena cukai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas Perubahan 2017

RUU Konsultan Pajak disusun karena di tengah kompleksitas regulasi terkait dengan perpajakan. Saat ini konsultan pajak masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.03/2014. Anggota Baleg DPR M. Misbakhun mengatakan RUU Konsultan Pajak memang dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan.

  • Barang Kena Cukai Bakal Menyasar Minuman Berpemanis

Upaya untuk mencari barang kena cukai (BKC) terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah plastik, pemerintah juga akan mengusulkan minuman berpemanis sebagai objek cukai baru. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan mereka masih terus mengkaji, tetapi setelah plastik kemungkinan yang paling dekat adalah minuman berpemanis.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Begini Cara Pemerintah Amankan Defisit Anggaran

Dengan realisasi penerimaan pajak yang minim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin bisa mengamankan target defisit APBN-P 2017 sebesar 2,92% dari PDB. Caranya adalah dengan mengoptimalkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk mencukupi kekurangan dana belanja. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan SILPA pemerintah hingga 31 Agustus 2017 lebih dari Rp100 triliun. Jumlah itu sebagai cadangan yang mencukupi keperluan belanja pemerintah agar tetap konsisten.

  • Agustus 2017, Realisasi Belanja Modal Naik 11%

Realisasi belanja modal negara per akhir Agustus 2017 tercatat mencapai Rp75 triliun atau sekitar 36%dari target APBN-P 2017 yang senilai Rp206,2 triliun. Kementerian Keuangan menyatakan secara nominal, realisasi tersebut naik sekitar 11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp67,8 triliun. Berdasarkan persentase, penyerapan belanja modal juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 32,8%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN