BERITA PAJAK HARI INI

RUU Konsultan Pajak: Konsultan Asing Bakal Dibatasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 September 2017 | 09:11 WIB
RUU Konsultan Pajak: Konsultan Asing Bakal Dibatasi

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (18/9) kabar mengenai ruang gerak konsultan pajak asing bakal segera dibatasi mewarnai sejumlah media nasional. Rencana itu dianggap sangat proteksionis dan kontraproduktif dengan komitmen global tentang keterbukaan.

Dalam Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiasi dari DPR, konsultan pajak asing dilarang berpraktik dan membuka kantor pajak atau perwakilan kantor konsultan pajak asing di Indonesia.

Meski demikian, mereka tetap bisa bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan di kantor konsultan pajak asalkan telah mendapatkan izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi konsultan pajak.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai RUU Konsultan Pajak yang masuk dalam prolegnas perubahan 2017 dan minuman berpemanis yang akan menyusul dikenakan barang kena cukai. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • RUU Konsultan Pajak Masuk Prolegnas Perubahan 2017

RUU Konsultan Pajak disusun karena di tengah kompleksitas regulasi terkait dengan perpajakan. Saat ini konsultan pajak masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.03/2014. Anggota Baleg DPR M. Misbakhun mengatakan RUU Konsultan Pajak memang dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan.

  • Barang Kena Cukai Bakal Menyasar Minuman Berpemanis

Upaya untuk mencari barang kena cukai (BKC) terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah plastik, pemerintah juga akan mengusulkan minuman berpemanis sebagai objek cukai baru. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan mereka masih terus mengkaji, tetapi setelah plastik kemungkinan yang paling dekat adalah minuman berpemanis.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Begini Cara Pemerintah Amankan Defisit Anggaran

Dengan realisasi penerimaan pajak yang minim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin bisa mengamankan target defisit APBN-P 2017 sebesar 2,92% dari PDB. Caranya adalah dengan mengoptimalkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk mencukupi kekurangan dana belanja. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan SILPA pemerintah hingga 31 Agustus 2017 lebih dari Rp100 triliun. Jumlah itu sebagai cadangan yang mencukupi keperluan belanja pemerintah agar tetap konsisten.

  • Agustus 2017, Realisasi Belanja Modal Naik 11%

Realisasi belanja modal negara per akhir Agustus 2017 tercatat mencapai Rp75 triliun atau sekitar 36%dari target APBN-P 2017 yang senilai Rp206,2 triliun. Kementerian Keuangan menyatakan secara nominal, realisasi tersebut naik sekitar 11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp67,8 triliun. Berdasarkan persentase, penyerapan belanja modal juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 32,8%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?