JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (18/9) kabar mengenai ruang gerak konsultan pajak asing bakal segera dibatasi mewarnai sejumlah media nasional. Rencana itu dianggap sangat proteksionis dan kontraproduktif dengan komitmen global tentang keterbukaan.
Dalam Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak yang merupakan inisiasi dari DPR, konsultan pajak asing dilarang berpraktik dan membuka kantor pajak atau perwakilan kantor konsultan pajak asing di Indonesia.
Meski demikian, mereka tetap bisa bekerja sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang perpajakan di kantor konsultan pajak asalkan telah mendapatkan izin pemerintah dengan rekomendasi organisasi konsultan pajak.
Berita lainnya mengenai RUU Konsultan Pajak yang masuk dalam prolegnas perubahan 2017 dan minuman berpemanis yang akan menyusul dikenakan barang kena cukai. Berikut ulasan ringkas beritanya:
RUU Konsultan Pajak disusun karena di tengah kompleksitas regulasi terkait dengan perpajakan. Saat ini konsultan pajak masih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.111/PMK.03/2014. Anggota Baleg DPR M. Misbakhun mengatakan RUU Konsultan Pajak memang dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan.
Upaya untuk mencari barang kena cukai (BKC) terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah plastik, pemerintah juga akan mengusulkan minuman berpemanis sebagai objek cukai baru. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan mereka masih terus mengkaji, tetapi setelah plastik kemungkinan yang paling dekat adalah minuman berpemanis.
Dengan realisasi penerimaan pajak yang minim, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin bisa mengamankan target defisit APBN-P 2017 sebesar 2,92% dari PDB. Caranya adalah dengan mengoptimalkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) untuk mencukupi kekurangan dana belanja. Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan SILPA pemerintah hingga 31 Agustus 2017 lebih dari Rp100 triliun. Jumlah itu sebagai cadangan yang mencukupi keperluan belanja pemerintah agar tetap konsisten.
Realisasi belanja modal negara per akhir Agustus 2017 tercatat mencapai Rp75 triliun atau sekitar 36%dari target APBN-P 2017 yang senilai Rp206,2 triliun. Kementerian Keuangan menyatakan secara nominal, realisasi tersebut naik sekitar 11% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, Rp67,8 triliun. Berdasarkan persentase, penyerapan belanja modal juga lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai 32,8%.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.