RUU HPP

RUU HPP Bergulir, Pelaku Usaha Minta Satu Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 Oktober 2021 | 09:30 WIB
RUU HPP Bergulir, Pelaku Usaha Minta Satu Hal Ini

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menyambut baik isi dalam draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mendukung pemulihan kegiatan usaha.

Siddhi menyampaikan draf RUU HPP mengakomodasi beberapa masukan yang disampaikan pelaku usaha dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI sebelumnya. Salah satunya adalah moderasi perubahan rezim PPN.

Dia mengatakan tarif PPN yang naik bertahap menjadi upaya pemerintah mendukung pemulihan ekonomi nasional. Selanjutnya, tidak dilanjutkannya rancangan skema multitarif dianggap sejalan dengan masukan pelaku usaha. Skema PPN multitarif dikhawatirkan menambah biaya administrasi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami apresiasi kenaikan yang bertahap dan untuk multitarif sudah disampaikan dalam RDP Komisi XI akan menambah beban administrasi," katanya dalam acara Hot Economy Berita Satu, Jumat (1/10/2021).

Siddhi melanjutkan satu-satunya kejutan dalam RUU HPP adalah batalnya penurunan tarif PPh badan. Sejatinya tarif pajak penghasilan korporasi sudah direncanakan turun dari 22% menjadi 20% pada 2022.

Namun demikian, dia bisa memaklumi rencana kebijakan tersebut perlu dilakukan dalam situasi dunia yang berubah cepat. Pada saat regulasi disusun, sedang terjadi tren penurunan tarif PPh badan untuk menarik investasi asing. Kemudian situasi berbalik saat pandemi dengan kebutuhan melakukan pemulihan dan konsolidasi fiskal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Untuk PPh badan yang tetap 22% ini jujur memang agak sedikit surprise, karena ini sudah tentukan tarif akan turun bertahap," terangnya.

Di luar berbagai dinamika yang muncul dari pembahasan RUU HPP ini, Siddhi menyinggung satu hal yang sebenarnya paling dibutuhkan pengusaha.

Menurutnya, yang perlu dilakukan pemerintah dan DPR adalah memberikan kepastian dengan menetapkan RUU menjadi UU. Hal itu dianggap sangat penting bagi pelaku usaha dengan adanya jaminan regulasi.

"Bagi dunia usaha yang penting adalah kepastian sehingga bisa melakukan rencana dan antisipasi atas perubahan kebijakan yang dilakukan," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar