RAPBN 2022

RUU APBN 2022 Akhirnya Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Dian Kurniati | Selasa, 28 September 2021 | 16:00 WIB
RUU APBN 2022 Akhirnya Dibawa ke Sidang Paripurna DPR

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Gubernur BI Perry Warjiyo (keempat kiri) tiba untuk mengikuti rapat dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/9/2020). Dalam rapat tersebut Badan Anggaran DPR menyetujui pembahasan RUU APBN 2022 untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU APBN 2022 dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan semua proses pembahasan RUU APBN 2022 telah selesai. Banggar juga telah memberikan persetujuan tingkat I sehingga RUU APBN 2022 dapat dilanjutkan dalam pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.

"Pembahasan [RUU APBN 2022] telah disepakati dan bisa dilanjutkan ke tingkat II," katanya dalam rapat kerja bersama DPR dan pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Said menuturkan pembahasan RUU APBN telah dimulai sejak pemerintah menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2022. Setelah Presiden Joko Widodo membacakan nota keuangan dan menyampaikan RUU APBN 2022, pembahasan kembali berlanjut hingga mencapai kesepakatan pada hari ini.

Banggar dan pemerintah telah menyepakati penerimaan negara naik dari Rp1.840,7 triliun menjadi Rp1.846,1 triliun. Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.510,0 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp335,6 triliun.

Banggar juga menyepakati belanja negara naik dari Rp2.708,7 triliun menjadi Rp2.714,2 triliun. Pada belanja pemerintah pusat, angka yang disepakati senilai Rp1943,7 triliun yang terdiri atas belanja kementerian/lembaga (K/L) Rp945,0 triliun dan belanja non-K/L Rp998,8 triliun.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Kemudian, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disepakati senilai Rp770,4 triliun, yang terdiri atas transfer daerah Rp702,4 triliun dan dana desa Rp68 triliun. Dengan postur sementara tersebut, defisit anggaran direncanakan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% PDB.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengelola APBN 2022 dengan baik pada situasi yang menantang. Menurutnya, 2022 menjadi tahun yang penting karena menjadi periode terakhir defisit APBN dapat melampaui 3% PDB.

"APBN 2022 menjadi periode yang terakhir dari UU 2/2020 yang membolehkan pemerintah untuk defisit di atas 3%. Jelas tahun yang sangat penting, bagaimana kita bisa mengawal pemulihan ekonomi dan di sisi lain menyehatkan kembali APBN pada 2023," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?