KEBIJAKAN CUKAI

Rumuskan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Perhitungkan Risiko Downtrading

Dian Kurniati | Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
Rumuskan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Perhitungkan Risiko Downtrading

Ilustrasi.Pekerja melinting rokok menggunakan peralatan tradisional di Rumah Industri Tembakau, Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan tarif CHT harus mempertimbangkan semua aspek, termasuk fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading). Menurutnya, fenomena itu terjadi sebagai implikasi dari kenaikan tarif CHT dalam 2 tahun terakhir.

"Tentunya [menjadi] lessons learned untuk tahun ke depan, dan itu menjadi masukan untuk kebijakan tarif ke depan. Kami lihat lagi untuk persiapan tahun depan bagaimana persisnya yang pas," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Askolani menuturkan downtrading menjadi fenomena ekonomi ketika konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT.

Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3. Namun, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1.

Untuk itu, lanjut Askolani, DJBC akan memastikan fenomena downtrading tersebut murni karena alasan ekonomi, bukan akibat pabrikan rokok nakal yang melekatkan pita cukai golongan 2 atau 3 pada produk rokok golongan 1.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Mengenai kebijakan tarif CHT 2025, pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan setidaknya 4 aspek meliputi kesehatan, industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta peredaran rokok ilegal.

"Makanya harus kami pelajari dulu, bentuknya belum tahu," ujar Askolani.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah akan menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menyederhanakan layer, menaikkan tarif yang moderat, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP