Ilustrasi.Pekerja melinting rokok menggunakan peralatan tradisional di Rumah Industri Tembakau, Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan tarif CHT harus mempertimbangkan semua aspek, termasuk fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading). Menurutnya, fenomena itu terjadi sebagai implikasi dari kenaikan tarif CHT dalam 2 tahun terakhir.
"Tentunya [menjadi] lessons learned untuk tahun ke depan, dan itu menjadi masukan untuk kebijakan tarif ke depan. Kami lihat lagi untuk persiapan tahun depan bagaimana persisnya yang pas," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).
Askolani menuturkan downtrading menjadi fenomena ekonomi ketika konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT.
Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3. Namun, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1.
Untuk itu, lanjut Askolani, DJBC akan memastikan fenomena downtrading tersebut murni karena alasan ekonomi, bukan akibat pabrikan rokok nakal yang melekatkan pita cukai golongan 2 atau 3 pada produk rokok golongan 1.
Mengenai kebijakan tarif CHT 2025, pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan setidaknya 4 aspek meliputi kesehatan, industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta peredaran rokok ilegal.
"Makanya harus kami pelajari dulu, bentuknya belum tahu," ujar Askolani.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah akan menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menyederhanakan layer, menaikkan tarif yang moderat, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.