KEBIJAKAN CUKAI

Rumuskan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Perhitungkan Risiko Downtrading

Dian Kurniati | Senin, 15 Juli 2024 | 10:00 WIB
Rumuskan Tarif Cukai Rokok, Pemerintah Perhitungkan Risiko Downtrading

Ilustrasi.Pekerja melinting rokok menggunakan peralatan tradisional di Rumah Industri Tembakau, Aceh Besar, Aceh, Jumat (12/7/2024). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan kebijakan tarif CHT harus mempertimbangkan semua aspek, termasuk fenomena peralihan konsumsi ke rokok dengan harga lebih murah (downtrading). Menurutnya, fenomena itu terjadi sebagai implikasi dari kenaikan tarif CHT dalam 2 tahun terakhir.

"Tentunya [menjadi] lessons learned untuk tahun ke depan, dan itu menjadi masukan untuk kebijakan tarif ke depan. Kami lihat lagi untuk persiapan tahun depan bagaimana persisnya yang pas," katanya, dikutip pada Senin (15/7/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Askolani menuturkan downtrading menjadi fenomena ekonomi ketika konsumen beralih pada produk rokok yang lebih murah. Perubahan perilaku konsumsi tersebut pada akhirnya turut memengaruhi penerimaan CHT.

Produksi rokok golongan 1 menjadi yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai. Dalam hal ini, konsumen rokok golongan 1 akan beralih pada rokok golongan 2 dan 3. Namun, kenaikan konsumsi rokok golongan 2 dan 3 ini tidak mampu mengompensasi penerimaan CHT dari golongan 1.

Untuk itu, lanjut Askolani, DJBC akan memastikan fenomena downtrading tersebut murni karena alasan ekonomi, bukan akibat pabrikan rokok nakal yang melekatkan pita cukai golongan 2 atau 3 pada produk rokok golongan 1.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Mengenai kebijakan tarif CHT 2025, pembahasannya akan melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait. Dalam hal ini, pemerintah mempertimbangkan setidaknya 4 aspek meliputi kesehatan, industri hasil tembakau, penerimaan negara, serta peredaran rokok ilegal.

"Makanya harus kami pelajari dulu, bentuknya belum tahu," ujar Askolani.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah akan menerapkan tarif CHT bersifat multiyears, menyederhanakan layer, menaikkan tarif yang moderat, serta mendekatkan disparitas tarif cukai antarlayer. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP