PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Rp3,3 Miliar, Penerbit Faktur Fiktif Dikirim ke Pengadilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:25 WIB
Rugikan Rp3,3 Miliar, Penerbit Faktur Fiktif Dikirim ke Pengadilan

Ilustrasi. (Foto: nmpoliticalreport.com)

JAKARTA, DDTCNews - Upaya penegakan hukum kembali dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatra Utara I mengirim berkas perkara penerbit faktur pajak fiktif ke pengadilan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan mengatakan penerbit faktur pajak fiktif dilakukan oleh tersangka ASM. Kasus tersebut telah disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumut I sejak November 2019.

"Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP, seperti dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Max menerangkan berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Perkara selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo menerangkan aksi TSM menerbitkan faktur pajak fiktif sudah dilakukan pada periode Juli 2013 sampai Desember 2015.

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Tersangka melakukan aksinya karena menjadi penanggung jawab CV CI sebagai pengusaha kena pajak dan diduga telah merugikan negara Rp3,3 miliar. Atas tindakannya tersebut sudah menanti ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, tersangka wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti potong atau bukti setoran pajak.

Wahyu menegaskan upaya penegakan hukum ini diharapkan menimbulkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Kemudian menciptakan efek jera agar pelanggaran hukum perpajakan tidak terjadi lagi di masa depan.

"Jadi apabila itu dilakukan dengan sengaja, dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan. Seperti kasus di atas," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%