PENEGAKAN HUKUM

Rugikan Rp3,3 Miliar, Penerbit Faktur Fiktif Dikirim ke Pengadilan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Desember 2020 | 17:25 WIB
Rugikan Rp3,3 Miliar, Penerbit Faktur Fiktif Dikirim ke Pengadilan

Ilustrasi. (Foto: nmpoliticalreport.com)

JAKARTA, DDTCNews - Upaya penegakan hukum kembali dilakukan Ditjen Pajak (DJP). Kali ini Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatra Utara I mengirim berkas perkara penerbit faktur pajak fiktif ke pengadilan.

Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan mengatakan penerbit faktur pajak fiktif dilakukan oleh tersangka ASM. Kasus tersebut telah disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sumut I sejak November 2019.

"Berkas sudah lengkap. Saat ini tersangka ASM sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta," katanya dalam keterangan resmi di laman DJP, seperti dikutip Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Max menerangkan berkas perkara tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Perkara selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.

Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan karena dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumut I Wahyu Widodo menerangkan aksi TSM menerbitkan faktur pajak fiktif sudah dilakukan pada periode Juli 2013 sampai Desember 2015.

Baca Juga:
DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Tersangka melakukan aksinya karena menjadi penanggung jawab CV CI sebagai pengusaha kena pajak dan diduga telah merugikan negara Rp3,3 miliar. Atas tindakannya tersebut sudah menanti ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

Selain itu, tersangka wajib membayar denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti potong atau bukti setoran pajak.

Wahyu menegaskan upaya penegakan hukum ini diharapkan menimbulkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang sudah patuh. Kemudian menciptakan efek jera agar pelanggaran hukum perpajakan tidak terjadi lagi di masa depan.

"Jadi apabila itu dilakukan dengan sengaja, dan dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan. Seperti kasus di atas," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 08 Oktober 2024 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Tersangka Penggelap Pajak Rp5,25 Miliar ke Kejari Banjar

Rabu, 18 September 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tidak Setorkan PPN Rp529 Juta, Direktur CV Ditahan Kejaksaan

Sabtu, 14 September 2024 | 16:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp588 Juta, Dirut Sebuah PT Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja