PENERIMAAN PAJAK

Ruang untuk Mengejar Penerimaan Pajak 2020 Masih Terbuka, Asalkan…

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 11:18 WIB
Ruang untuk Mengejar Penerimaan Pajak 2020 Masih Terbuka, Asalkan…

Managing Partner DDTC Darussalam saat memberikan paparan dalam RDPU dengan Badan Anggaran DPR, Senin (10/2/2020). 

JAKARTA, DDTCNews – Kendati akan cukup menantang, ruang untuk mengejar target penerimaan pajak pada tahun ini masih terbuka.

Hal ini disampaikan Managing Partner DDTC Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Anggaran DPR. Meskipun cukup berat, target pajak 2020 masih tetap memungkinkan untuk dijangkau dengan syarat didukung oleh semua pemangku kepentingan pajak.

Para pemangku kepentingan pajak ini, sambungnya, seperti instansi pemerintahan, wakil rakyat di DPR, dunia bisnis, dunia pendidikan, asosiasi konsultan pajak, para wajib pajak, dan beberapa pihak lain yang terkait.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Dengan demikian, masih terbuka ruang untuk mengejar target penerimaan pajak di 2020. Kuncinya hanya satu, yaitu menempatkan pajak sebagai agenda utama menuju Indonesia maju,” katanya, Senin (10/2/2020).

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada 2019 senilai Rp1.332,1 triliun atau 84,4% dari target Rp1.577,56 triliun. Dengan demikian, penerimaan itu hanya tumbuh 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dalam APBN 2020, target penerimaan pajak dipatok senilai Rp1.642,6 triliun. Itu artinya, pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini mencapai 23,3%. Target itu melompat jauh, terutama bila dibandingkan dengan realisasi pertumbuhan 2019.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

DDTC Fiscal Research sendiri, mempertimbangkan kendala, potensi, strategi, dan kondisi ekonomi, memproyeksi realisasi penerimaan pajak pada 2020 hanya akan berkisar antara Rp1.431 triliun – Rp1.462 triliun atau 87,1%—89,0% dari target. Dengan demikian pertumbuhan hanya sekitar 8,4% – 10,9% dari realisasi 2019.

Dalam konteks pengamanan target penerimaan pajak 2020, Darussalam merekomendasikan agar ada strategi baru yang disebut dengan ‘Relaksasi-Partisipasi’. Hal ini sejalan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan dalam waktu yang sama.

Strategi ‘Relaksasi-Partisipasi’ terdiri atas pertama, relaksasi dipertukarkan dengan ‘memaksa’ wajib pajak berpartisipasi dengan menggerakan perekonomian. Kedua, relaksasi dipertukarkan dengan ‘memaksa’ wajib pajak memberikan data dan informasi.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ketiga, relaksasi dipertukarkan dengan ‘memaksa’ wajib pajak untuk patuh. Ketiga, relaksasi dipertukarkan dengan ‘memaksa’ wajib pajak berkontribusi dalam pembayaran pajak.

Strategi ‘Relaksasi-Partisipasi’ sebaiknya dilakukan dalam konteks pembaruan sistem pajak yang mencerminkan lima aspek. Pertama, paradigma kepatuhan kooperatif. Kedua, kebijakan pajak yang stabil dan partisipatif. Ketiga, transparansi. Keempat, simplifikasi sistem pajak. Kelima, dukungan teknologi informasi yang mumpuni.

Darussalam juga menekankan pentingnya strategi yang berkesinambungan terkait dengan perluasan basis pajak yang mencakup perluasan subjek pajak dan objek pajak serta peningkatan tax buoyancy dan mengurangi tax gap.

“Dalam konteks ini, strategi penambahan KPP Madya dan fokus kepada ekstensifikasi bagi KPP Pratama merupakan langkah yang patut diapresiasi,” imbuh Darussalam. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan