KEPPRES 25/2022

RPP Tarif Pemotongan PPh 21 Disusun, Sederhanakan Administrasi Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 12:07 WIB
RPP Tarif Pemotongan PPh 21 Disusun, Sederhanakan Administrasi Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan RPP itu diperlukan untuk lebih memberikan kemudahan proses pemotongan PPh Pasal 21. Salah satunya, melalui pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21.

"[Tujuannya] memberikan kemudahan pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada seluruh pemberi kerja dan pekerja wajib pajak orang pribadi dalam negeri," katanya, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Neilmaldrin mengatakan rencana penerbitan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan masih dalam proses pembahasan. Melalui Keppres 25/2022, RPP tersebut direncanakan terbit pada 2023.

Selain kemudahan, dia menyebut pemberlakukan tarif efektif PPh Pasal 21 juga dilakukan untuk meningkatkan kesederhanaan administrasi perpajakan (ease of doing business). DJP pun menilai pengenaan tarif efektif dapat mengurangi biaya administrasi perpajakan.

"Baik bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya (compliance cost) maupun bagi negara dalam melaksanakan tugasnya dalam menyediakan layanan perpajakan dan melakukan pengawasan pelaksanaan hak dan kewajiban (administrative cost)," ujarnya.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan disusun untuk melaksanakan Pasal 21 ayat (5) UU 7/1983 s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pokok materi muatan RPP ini yakni pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Kemudian, pemberlakuan dan penetapan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21. Selain itu, ada pengenaan tarif pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang menjadi beban APBN atau APBD.

Melalui RPP ini, pemerintah juga akan mencabut PP 80/2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha