UU CIPTA KERJA

RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:39 WIB
RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji akan memberikan insentif jika pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan berusaha di wilayahnya.

Airlangga mengatakan komitmen tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP akan menjadi salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, dukungan penyederhanaan perizinan dari pemerintah daerah itu akan mempercepat terwujudnya kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemerintah daerah agar terjadi kemudahan di bidang usaha," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Airlangga mengatakan pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas melalui kemudahan membuka usaha baru. Menurutnya, UU Cipta Kerja pada akhirnya juga akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam UU Cipta Kerja, sambungnya, merupakan upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha hingga level daerah. Dia meyakini kemudahan berusaha itu akan berkontribusi besar mendorong ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,5%-5,5% pada 2021.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

RPP PDRD memerintahkan pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan serta menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan presiden (perpres) yang terbit kemudian.

Dalam hal ini, menteri keuangan dan menteri dalam negeri berwenang mengevaluasi perda dan raperda tentang PDRD dari semua daerah untuk memastikan besaran tarif pajak dan retribusi daerah sejalan dengan perpres.

Kepada pemda yang melakukan penyederhanaan perizinan berusaha hingga berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran. Dukungan insentif anggaran itu dapat berupa transfer ke daerah.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Pengalokasian anggaran dukungan insentif ... mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (4) RPP PDRD.

Meski demikian, ada ancaman sanksi bagi pemda yang melanggar ketentuan RPP dan menolak menjalankan rekomendasi menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Sanksinya berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 13:06 WIB

Bagus sekali apabila dilakukan penyederhanaan, karena menurut saya apabila lebih sederhana maka akan menciptakan kepastian hukum sehingga kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional tercipta

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?