UU CIPTA KERJA

RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Dian Kurniati | Kamis, 17 Desember 2020 | 11:39 WIB
RPP PDRD, Pemerintah Beri Insentif Jika Pemda Sederhanakan Perizinan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berjanji akan memberikan insentif jika pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan berusaha di wilayahnya.

Airlangga mengatakan komitmen tersebut telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah. RPP akan menjadi salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, dukungan penyederhanaan perizinan dari pemerintah daerah itu akan mempercepat terwujudnya kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Pemerintah pusat memberikan insentif kepada pemerintah daerah agar terjadi kemudahan di bidang usaha," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (17/12/2020).

Airlangga mengatakan pemerintah membuat UU Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang berkualitas melalui kemudahan membuka usaha baru. Menurutnya, UU Cipta Kerja pada akhirnya juga akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Pengaturan pajak dan retribusi daerah dalam UU Cipta Kerja, sambungnya, merupakan upaya pemerintah mempermudah kemudahan berusaha hingga level daerah. Dia meyakini kemudahan berusaha itu akan berkontribusi besar mendorong ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 4,5%-5,5% pada 2021.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

RPP PDRD memerintahkan pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan serta menyesuaikan tarif pajak dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan presiden (perpres) yang terbit kemudian.

Dalam hal ini, menteri keuangan dan menteri dalam negeri berwenang mengevaluasi perda dan raperda tentang PDRD dari semua daerah untuk memastikan besaran tarif pajak dan retribusi daerah sejalan dengan perpres.

Kepada pemda yang melakukan penyederhanaan perizinan berusaha hingga berdampak pada berkurangnya pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah dapat memberikan dukungan insentif anggaran. Dukungan insentif anggaran itu dapat berupa transfer ke daerah.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

"Pengalokasian anggaran dukungan insentif ... mengikuti mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 19 ayat (4) RPP PDRD.

Meski demikian, ada ancaman sanksi bagi pemda yang melanggar ketentuan RPP dan menolak menjalankan rekomendasi menteri keuangan dan menteri dalam negeri. Sanksinya berupa penundaan atau pemotongan dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) pajak penghasilan (PPh) sebesar 15% dari jumlah DAU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Desember 2020 | 13:06 WIB

Bagus sekali apabila dilakukan penyederhanaan, karena menurut saya apabila lebih sederhana maka akan menciptakan kepastian hukum sehingga kemudahan berusaha di daerah, terutama untuk proyek strategis nasional tercipta

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN