KEBIJAKAN PAJAK

RPP Pajak & Retribusi Daerah Ditargetkan Rampung Disusun November

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:03 WIB
RPP Pajak & Retribusi Daerah Ditargetkan Rampung Disusun November

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengaku akan menyelesaikan penyusunan RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) dalam waktu dekat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembahasan panitia antarkementerian (PAK) atas RPP KUPDRD sudah selesai dilaksanakan.

"Target kami di bulan November akan selesai, mengenai substansinya ini banyak hal-hal yang sebetulnya ada di dalam ketentuan yang lama tapi detailnya banyak yang kita sempurnakan," ujar Prima, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kehadiran KUPDRD diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas pemda dalam memungut pajak yang berujung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk diketahui RPP KUPDRD adalah peraturan yang disusun guna melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Meski demikian, ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD baru berlaku pada 5 Januari 2024. Adapun ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan demikian, pemda bersama DPRD memiliki kewajiban untuk segera menyesuaikan perda sesuai dengan tenggat waktu tersebut. Bila tidak, pemungutan pajak di daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada UU HKPD.

Guna membantu pemda menyusun perda sesuai dengan UU HKPD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengaku telah menyiapkan template raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun raperda.

"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," ujar Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja