KEBIJAKAN PAJAK

RPP Pajak & Retribusi Daerah Ditargetkan Rampung Disusun November

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 18:03 WIB
RPP Pajak & Retribusi Daerah Ditargetkan Rampung Disusun November

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengaku akan menyelesaikan penyusunan RPP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) dalam waktu dekat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan pembahasan panitia antarkementerian (PAK) atas RPP KUPDRD sudah selesai dilaksanakan.

"Target kami di bulan November akan selesai, mengenai substansinya ini banyak hal-hal yang sebetulnya ada di dalam ketentuan yang lama tapi detailnya banyak yang kita sempurnakan," ujar Prima, Jumat (21/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kehadiran KUPDRD diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas pemda dalam memungut pajak yang berujung pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Untuk diketahui RPP KUPDRD adalah peraturan yang disusun guna melaksanakan ketentuan-ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah pada UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

UU HKPD telah diundangkan pada 5 Januari 2022. Meski demikian, ketentuan pajak daerah dalam UU HKPD baru berlaku pada 5 Januari 2024. Adapun ketentuan PKB, BBNKB, pajak MBLB, dan opsen atas ketiga jenis pajak tersebut baru berlaku pada 5 Januari 2025.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Dengan demikian, pemda bersama DPRD memiliki kewajiban untuk segera menyesuaikan perda sesuai dengan tenggat waktu tersebut. Bila tidak, pemungutan pajak di daerah harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pada UU HKPD.

Guna membantu pemda menyusun perda sesuai dengan UU HKPD, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengaku telah menyiapkan template raperda pajak daerah dan retribusi daerah yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun raperda.

"Template sudah mengacu pada draf RPP yang saat ini sedang dalam pembahasan, mudah-mudahan segera dikeluarkan. Kalau ada bedanya saya yakin tidak terlalu jauh bedanya," ujar Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Komaedi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra