BELANDA

Royalti dan Bunga Bakal Dipajaki

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 November 2018 | 18:00 WIB
Royalti dan Bunga Bakal Dipajaki

Menteri Pajak Belanda Menno Snel. (Foto: Nu.nl)

AMSTERDAM, DDTCNews – Pemerintah Belanda berencana untuk menghentikan arus uang bernilai besar dengan memajaki seluruh royalti dan bunga. Kabarnya, kebijakan ini baru akan berlaku paling lambat tahun 2021.

Menteri Pajak Belanda Menno Snel mengatakan kebijakan tersebut juga berlandaskan karena undang-undang Uni Eropa yang mengizinkan perusahaan untuk mentransfer royalti ke luar negeri yang tidak memajaki royalti dan bunga.

“Kebijakan yang berkaitan dengan adanya praktik penghindaran pajak yang kerap dikenal dengan istilah ‘The Dutch Sandwich’ ini baru akan berlaku paling lambat tahun 2021,” katanya seperti dilansir New Europe, Jumat (16/11).

Baca Juga:
Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Lebih lanjut Snel menyebutkan, UU UE justru memungkinkan perusahaan yang didirkan di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah seperti di Malta, Cyprus, Irlandia, Luxemburg, Latvia dan Bulgaria untuk mendirikan perusahaan cangkang sebagai anak perusahaan.

“Perusahaan cangkang tersebut berfungsi untuk mentransfer hak royalti atas layanan konsultasi mulai dari lisensi Intellectual Property (IP) hingga layanan penelitian ke luar negeri di luar wilayah UE yang tidak memberlakukan pajak terkait,” ungkapnya.

Sebagai informasi, beberapa perusahaan multinasional raksasa menggunakan perusahaan cangkang untuk mentransfer royalti senilai EUR22 miliar (senilai Rp363,76 triliun) melalui Belanda. Langkah ini diterapkan untuk menghindari kewajiban membayar pajak royalti.

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Pada tahun 2014, Google memindahkan EUR10,7 miliar (senilai Rp176,92 triliun) melalui Belanda ke Bermuda. Trik ini melibatkan Google Netherlands Holdings BV yang menyalurkan pendapatan untuk negara-negara di luar Amerika Serikat kepada afilisasi yang berbasis di Bermuda. Untuk wilayah Irlandia, Google Ireland Holdings sangat berperan dalam menerapkan trik tersebut.

Meskipun merupakan jantung kekayaan intelektual Google, Google Netherlands Holdings BV tidak memiliki karyawan dan hanya membayar tagihan pajak sebesar EUR2,8 juta (senilai Rp46,30 miliar). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 24 Agustus 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Penerimaan Perpajakan Pemerintah Hindia Belanda 1817-1939

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:45 WIB HARI MUSIK NASIONAL

Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan