HARI MUSIK NASIONAL

Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 09 Maret 2024 | 12:45 WIB
Hari Musik Nasional, Begini Ketentuan Pajak Royalti bagi Komposer

Konduktor Yogyakarta Royal Orchestra Raden Wedana Widyogunomardowo memimpin jalannya konser menyambut Hari Penegakan Kedaulatan Negara (HPKN) di Aula Simfoni, Jakarta, Jumat (1/3/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

JAKARTA, DDTCNews - Hari Musik Nasional diperingati setiap tahun pada 9 Maret. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan hari kelahiran Wage Rudolf Supratman (WR Supratman), sang komponis besar Indonesia pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Penetapan hari musik nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 10/2013. Kendati sudah ditetapkan pada 9 Maret, tanggal lahir WR Supratman masih menjadi perdebatan. Sebab, ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa WR Supratman lahir pada 19 Maret 1903, bukan 9 Maret.

Berdasarkan Keppres 10/2013, peringatan hari musik nasional diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih mengapresiasi karya musik tanah air. Selain itu, peringatan ini dimaksudkan agar memotivasi insan musik Indonesia.

Baca Juga:
Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

“... dalam upaya meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia, serta untuk meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional dan internasional,” bunyi pertimbangan Keppres 10/2013, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Terdapat beragam jenis profesi yang terkait dengan industri musik, salah satunya pencipta lagu dan komposer. Keduanya memiliki peran besar di balik alunan musik yang kamu dengar. Terkait dengan lagu yang diciptakannya, pencipta lagu dan komposer memiliki passive income berupa royalti. Simak “Apa Itu Royalti?”

Sebagai bentuk penghasilan, royalti juga menjadi objek pajak penghasilan (PPh). Adapun penghasilan berupa royalti dikenakan PPh Pasal 23. Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang PPh, tarif pajak royalti adalah 15%. Dasar pengenaan pajak yang digunakan adalah jumlah bruto royalti.

Baca Juga:
Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Namun, terdapat pengaturan khusus untuk penghitungan pajak royalti bagi orang pribadi. Berdasarkan Perdirjen Pajak No. PER-1/PJ/2023, dasar pengenaan PPh Pasal 23 atas royalti bagi orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) adalah 40% dari jumlah bruto.

Dengan demikian, pajak royalti dihitung dengan mengalikan tarif 15% dengan 40% jumlah bruto royalti. Berarti, tarif pajak royalti atas orang pribadi pengguna NPPN sebenarnya adalah sebesar 6%. Jumlah PPh Pasal 23 yang dipotong tersebut merupakan kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Adapun orang pribadi pengguna NPPN tersebut termasuk juga pencipta lagu dan komposer. Namun, pencipta lagu komposer harus menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemotong PPh Pasal 23 untuk dapat menggunakan tarif efektif 6%.

Baca Juga:
Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Bukti penerimaan surat harus disampaikan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Selain bukti penerimaan surat, penghasilan royalti yang diperoleh harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada bagian penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas.

Misal, Tuan Juan adalah seorang pencipta lagu dan telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Pada Januari 2023, Tuan Juan sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pati. Simak “Cara Memberitahukan Penggunaan Norma Penghitungan Lewat DJP Online”.

Selanjutnya, Tuan Juan memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Kembang senilai Rp4 miliar pada Agustus 2023. Tuan Juan telah menyerahkan fotokopi BPS pemberitahuan penggunaan NPPN dari KPP Pati kepada PT Kembang.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Selama 2023, Tuan Juan memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan besaran nihil. Atas penghasilan royalti yang dibayar oleh PT Kembang kepada Tuan Juang maka PT Kembang wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% x Rp4 miliar = Rp240 juta.

Kemudian, jumlah penghasilan royalti yang dimasukkan dalam kolom penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan bebas dalam SPT tahunan Tuan J sebesar 50% x Rp4 miliar = Rp2 miliar.

Jumlah PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang telah dipotong oleh PT Kembang tersebut merupakan kredit pajak di SPT tahunan Tuan Juan. Kredit pajak tersebut menjadi pengurang dalam menghitung PPh yang terutang dalam tahun pajak bersangkutan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

Senin, 11 November 2024 | 17:00 WIB HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Bea Cukai Upayakan Perlindungan HKI, 54 Merek Sudah Terekam Datanya

Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Atas Komisi untuk Mitra Bisnis MLM?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak