KINERJA FISKAL

Rokok Ilegal Digempur Terus, Realisasi Cukai Tumbuh 17,8%

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 17:37 WIB
Rokok Ilegal Digempur Terus, Realisasi Cukai Tumbuh 17,8%

Menkeu Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau (CHT) per Agustus 2021 mampu tumbuh sebesar 17,8% atau mencapai Rp111,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan CHT yang kuat tak serta merta disokong oleh kenaikan tarif, melainkan juga pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pasalnya, makin tinggi tarif CHT maka makin besar insentif bagi pihak tertentu untuk memproduksi rokok ilegal. "Makin tinggi tarif cukai yang kita berlakukan, banyak sekali dampaknya dari sisi terjadinya peredaran rokok ilegal. Teman-teman DJBC telah bekerja luar biasa keras bagaimana tidak bocor menjadi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan CHT yang konsisten double digit adalah berkat usaha dari DJBC dalam menindak peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, 44,91% penindakan yang dilakukan DJBC mayoritas adalah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

DJBC tercatat telah melakukan 16.988 penindakan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021. Adapun 7.952 penindakan di antaranya adalah penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai khususnya CHT dilakukan melalui Operasi Gempur. Harapannya, langkah ini menurunkan peredaran rokok ilegal dan menjaga peredaran rokok legal di masyarakat.

Selain menindak peredaran rokok ilegal, DJBC juga aktif melakukan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan impor. Tercatat, 8.404 penindakan yang dilakukan DJBC terkait dengan pelanggaran atas ketentuan impor.

"Penindakan dilakukan terhadap barang-barang berbahaya seperti narkoba dan juga melindungi industri kita yang menghadapi persaingan yang tidak sehat akibat impor-impor," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Sebuah Bangunan Digerebek, Bea Cukai Temukan Timbunan Rokok Polos

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja