KINERJA FISKAL

Rokok Ilegal Digempur Terus, Realisasi Cukai Tumbuh 17,8%

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 17:37 WIB
Rokok Ilegal Digempur Terus, Realisasi Cukai Tumbuh 17,8%

Menkeu Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau (CHT) per Agustus 2021 mampu tumbuh sebesar 17,8% atau mencapai Rp111,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan CHT yang kuat tak serta merta disokong oleh kenaikan tarif, melainkan juga pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pasalnya, makin tinggi tarif CHT maka makin besar insentif bagi pihak tertentu untuk memproduksi rokok ilegal. "Makin tinggi tarif cukai yang kita berlakukan, banyak sekali dampaknya dari sisi terjadinya peredaran rokok ilegal. Teman-teman DJBC telah bekerja luar biasa keras bagaimana tidak bocor menjadi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan CHT yang konsisten double digit adalah berkat usaha dari DJBC dalam menindak peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, 44,91% penindakan yang dilakukan DJBC mayoritas adalah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

DJBC tercatat telah melakukan 16.988 penindakan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021. Adapun 7.952 penindakan di antaranya adalah penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai.

Baca Juga:
Angka PDB Nominal Dirilis, Ketahuan Tax Ratio RI 2024 Hanya 10,08%!

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai khususnya CHT dilakukan melalui Operasi Gempur. Harapannya, langkah ini menurunkan peredaran rokok ilegal dan menjaga peredaran rokok legal di masyarakat.

Selain menindak peredaran rokok ilegal, DJBC juga aktif melakukan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan impor. Tercatat, 8.404 penindakan yang dilakukan DJBC terkait dengan pelanggaran atas ketentuan impor.

"Penindakan dilakukan terhadap barang-barang berbahaya seperti narkoba dan juga melindungi industri kita yang menghadapi persaingan yang tidak sehat akibat impor-impor," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Senin, 20 Januari 2025 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Bakal Pungut Bea Masuk, Trump segera Bentuk External Revenue Service

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!