KINERJA FISKAL

Rokok Ilegal Digempur Terus, Realisasi Cukai Tumbuh 17,8%

Muhamad Wildan | Kamis, 23 September 2021 | 17:37 WIB
Rokok Ilegal Digempur Terus, Realisasi Cukai Tumbuh 17,8%

Menkeu Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi cukai hasil tembakau (CHT) per Agustus 2021 mampu tumbuh sebesar 17,8% atau mencapai Rp111,1 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pertumbuhan penerimaan CHT yang kuat tak serta merta disokong oleh kenaikan tarif, melainkan juga pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Pasalnya, makin tinggi tarif CHT maka makin besar insentif bagi pihak tertentu untuk memproduksi rokok ilegal. "Makin tinggi tarif cukai yang kita berlakukan, banyak sekali dampaknya dari sisi terjadinya peredaran rokok ilegal. Teman-teman DJBC telah bekerja luar biasa keras bagaimana tidak bocor menjadi rokok ilegal," ujar Sri Mulyani, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dengan demikian, pertumbuhan penerimaan CHT yang konsisten double digit adalah berkat usaha dari DJBC dalam menindak peredaran rokok ilegal.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, 44,91% penindakan yang dilakukan DJBC mayoritas adalah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

DJBC tercatat telah melakukan 16.988 penindakan terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021. Adapun 7.952 penindakan di antaranya adalah penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Upaya pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan cukai khususnya CHT dilakukan melalui Operasi Gempur. Harapannya, langkah ini menurunkan peredaran rokok ilegal dan menjaga peredaran rokok legal di masyarakat.

Selain menindak peredaran rokok ilegal, DJBC juga aktif melakukan penindakan terhadap pelanggaran atas ketentuan impor. Tercatat, 8.404 penindakan yang dilakukan DJBC terkait dengan pelanggaran atas ketentuan impor.

"Penindakan dilakukan terhadap barang-barang berbahaya seperti narkoba dan juga melindungi industri kita yang menghadapi persaingan yang tidak sehat akibat impor-impor," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Berpemanis Mulai Dipungut Tahun Depan? Ini Kata DJBC

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra