PMK 217/2021

Rokok Elektrik Kini Diatur Spesifik, Aturan Perdagangan BKC Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:30 WIB
Rokok Elektrik Kini Diatur Spesifik, Aturan Perdagangan BKC Direvisi

Tampilan depan dokumen PMK 217/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui PMK 193/2021, telah mengubah skema tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) menjadi lebih spesifik mulai 2022.

Setelah menerbitkan peraturan tersebut, Sri Mulyani kini merilis PMK 217/2021. Aturan ini mengatur perdagangan barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Melalui beleid baru tersebut, dia menambahkan ketentuan perdagangan rokok elektrik untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara ... perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya," bunyi pertimbangan dalam PMK 217/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Pasal 5 PMK 217/2021 menjelaskan pada kemasan BKC hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan informasi secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen. Informasi tersebut meliputi merek hasil tembakau; serta jenis hasil tembakau yang dapat disingkat penyebutannya.

Kemudian, kemasan BKC juga harus memuat isi hasil tembakau yang dikemas dalam satuan batang, gram, milliliter, kapsul, atau cartridge. Khusus pada rokok elektrik padat dan rokok elektrik cair sistem tertutup, kemasannya harus disertai informasi jumlah isi atau berat dalam satuan mililiter atau gram.

Informasi lain yang juga harus dituliskan dalam kemasan BKC yakni nama pabrik atau importir; lokasi pabrik atau tempat usaha importir; serta peringatan dan informasi kesehatan untuk jenis hasil tembakau sigaret dan tembakau iris.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Pada Pasal 5 PMK 217/2021, antara ayat (1) dan (2) disisipkan ayat (1a) yang menyebut ketentuan jumlah isi atau berat pada setiap kemasan untuk rokok elektrik padat yakni dalam satuan sampai dengan sepersepuluh gram dengan pembulatan ke atas, sedangkan pada rokok elektrik cair sistem tertutup yaitu dalam satuan sampai dengan sepersepuluh mililiter dengan pembulatan ke atas.

Pada BKC berupa minuman mengandung etil alkohol, tidak ada ketentuan yang berubah dalam pengemasannya. Sementara pada HPTL, hanya ada sedikit perubahan pada jenis HPTL yang harus diinformasikan pada kemasan, karena ekstrak dan esens tembakau kini telah diatur secara khusus menjadi rokok elektrik.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi PMK tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!