PMK 217/2021

Rokok Elektrik Kini Diatur Spesifik, Aturan Perdagangan BKC Direvisi

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 14:30 WIB
Rokok Elektrik Kini Diatur Spesifik, Aturan Perdagangan BKC Direvisi

Tampilan depan dokumen PMK 217/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, melalui PMK 193/2021, telah mengubah skema tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) menjadi lebih spesifik mulai 2022.

Setelah menerbitkan peraturan tersebut, Sri Mulyani kini merilis PMK 217/2021. Aturan ini mengatur perdagangan barang kena cukai (BKC) yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya. Melalui beleid baru tersebut, dia menambahkan ketentuan perdagangan rokok elektrik untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

"Bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan di bidang cukai, dan tertib administrasi keuangan negara ... perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perdagangan kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya," bunyi pertimbangan dalam PMK 217/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pasal 5 PMK 217/2021 menjelaskan pada kemasan BKC hasil tembakau selain HPTL, untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan informasi secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen. Informasi tersebut meliputi merek hasil tembakau; serta jenis hasil tembakau yang dapat disingkat penyebutannya.

Kemudian, kemasan BKC juga harus memuat isi hasil tembakau yang dikemas dalam satuan batang, gram, milliliter, kapsul, atau cartridge. Khusus pada rokok elektrik padat dan rokok elektrik cair sistem tertutup, kemasannya harus disertai informasi jumlah isi atau berat dalam satuan mililiter atau gram.

Informasi lain yang juga harus dituliskan dalam kemasan BKC yakni nama pabrik atau importir; lokasi pabrik atau tempat usaha importir; serta peringatan dan informasi kesehatan untuk jenis hasil tembakau sigaret dan tembakau iris.

Baca Juga:
Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Pada Pasal 5 PMK 217/2021, antara ayat (1) dan (2) disisipkan ayat (1a) yang menyebut ketentuan jumlah isi atau berat pada setiap kemasan untuk rokok elektrik padat yakni dalam satuan sampai dengan sepersepuluh gram dengan pembulatan ke atas, sedangkan pada rokok elektrik cair sistem tertutup yaitu dalam satuan sampai dengan sepersepuluh mililiter dengan pembulatan ke atas.

Pada BKC berupa minuman mengandung etil alkohol, tidak ada ketentuan yang berubah dalam pengemasannya. Sementara pada HPTL, hanya ada sedikit perubahan pada jenis HPTL yang harus diinformasikan pada kemasan, karena ekstrak dan esens tembakau kini telah diatur secara khusus menjadi rokok elektrik.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," bunyi PMK tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?