KABUPATEN GRESIK

Roadshow di Gresik, Kanwil DJP Jatim II Sebut Manfaat PPS Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 13:01 WIB
Roadshow di Gresik, Kanwil DJP Jatim II Sebut Manfaat PPS Jelas

Asisten III Pemkab Gresik Abu Hasan dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS.

GRESIK, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, dan KPP Pratama Lamongan menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Mengundang 110 wajib pajak orang pribadi prominen, kegiatan diadakan pada Kamis (12/5/2022). Bertajuk Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS, acara ini dihadiri Ketua DPRD Kab. Gresik M. Abdul Qodir, Asisten III Pemkab Gresik Abu Hasan, serta jararan Forkopimda Kab. Gresik lainnya.

“Masih ada kesempatan bagi Bapak Ibu wajib pajak yang ada di wilayah Gresik [untuk ikut PPS],” tutur Abu Hasan yang hadir mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara. Kontribusi seluruh wajib pajak sangat penting untuk menyehatkan dan menyejahterakan seluruh rakyat. Salah satu kontribusi itu dapat diwujudkan dengan mengikuti PPS.

“Program ini adalah kesempatan. Program ini penting. Namanya sukarela. Namun, jelas manfaatnya,” ujarnya.

Vita mengajak wajib pajak untuk tidak ragu dan segera memanfaatkan PPS yang hanya berlaku hingga 30 Juni 2022. Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, ada pula data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023. Dengan demikian, otoritas akan lebih mudah menemukan data harta wajib pajak. Jika harta ditemukan dan diperiksa, wajib pajak berisiko terkena sanksi yang lebih besar.

Dia menjelaskan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Honor Petugas Pilkada Juga Kena Pajak, Ternyata Begini Hitungannya

Ketua DPRD Kab. Gresik Muchamad Abdul Qodir juga mengatakan pajak sangat penting bagi pembagunan negara, termasuk pembangunan daerah. Saat ini APBD Kabupaten Gresik masih menggantungkan dana dari pemerintah pusat.

Dari sekitar Rp3,6 triliun APBD Kab. Gresik tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp1,4 triliun. Kondisi ini berarti lebih dari Rp2 triliun APBD masih mengandalkan dana transfer daerah yang sumbernya juga dari pajak.

Abdul Qodir mengaku bersyukur dengan adanya PPS ini. Harapannya, pajak akan terus meningkat lagi. Dengan demikian, ada peluang lebih besar untuk memberikan kesejahteraan, khususnya bagi warga yang ada di daerah Gresik, Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dengan adanya sosialisasi ini, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat. Pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

Rabu, 30 Oktober 2024 | 13:00 WIB ASET KRIPTO

Peminat Makin Banyak, Transaksi Kripto RI Naik 350 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?