KABUPATEN GRESIK

Roadshow di Gresik, Kanwil DJP Jatim II Sebut Manfaat PPS Jelas

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 13:01 WIB
Roadshow di Gresik, Kanwil DJP Jatim II Sebut Manfaat PPS Jelas

Asisten III Pemkab Gresik Abu Hasan dan Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin dalam acara bertajuk Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS.

GRESIK, DDTCNews – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II bersama bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik, KPP Pratama Bojonegoro, KPP Pratama Tuban, dan KPP Pratama Lamongan menggelar sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS).

Mengundang 110 wajib pajak orang pribadi prominen, kegiatan diadakan pada Kamis (12/5/2022). Bertajuk Wayahe Mbangun Negoro, Ayo Dulur Melu PPS, acara ini dihadiri Ketua DPRD Kab. Gresik M. Abdul Qodir, Asisten III Pemkab Gresik Abu Hasan, serta jararan Forkopimda Kab. Gresik lainnya.

“Masih ada kesempatan bagi Bapak Ibu wajib pajak yang ada di wilayah Gresik [untuk ikut PPS],” tutur Abu Hasan yang hadir mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
PP Tak Kunjung Terbit, Pengawasan Kripto Masih Ikut Aturan Bappebti

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin mengatakan pajak menjadi penyokong terbesar pendapatan negara. Kontribusi seluruh wajib pajak sangat penting untuk menyehatkan dan menyejahterakan seluruh rakyat. Salah satu kontribusi itu dapat diwujudkan dengan mengikuti PPS.

“Program ini adalah kesempatan. Program ini penting. Namanya sukarela. Namun, jelas manfaatnya,” ujarnya.

Vita mengajak wajib pajak untuk tidak ragu dan segera memanfaatkan PPS yang hanya berlaku hingga 30 Juni 2022. Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari automatic exchange of information (AEoI). Selain itu, ada pula data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP).

Baca Juga:
Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

DJP juga berencana menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) pada 2023. Dengan demikian, otoritas akan lebih mudah menemukan data harta wajib pajak. Jika harta ditemukan dan diperiksa, wajib pajak berisiko terkena sanksi yang lebih besar.

Dia menjelaskan terdapat 2 skema kebijakan pada PPS. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Ketua DPRD Kab. Gresik Muchamad Abdul Qodir juga mengatakan pajak sangat penting bagi pembagunan negara, termasuk pembangunan daerah. Saat ini APBD Kabupaten Gresik masih menggantungkan dana dari pemerintah pusat.

Dari sekitar Rp3,6 triliun APBD Kab. Gresik tahun ini, pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp1,4 triliun. Kondisi ini berarti lebih dari Rp2 triliun APBD masih mengandalkan dana transfer daerah yang sumbernya juga dari pajak.

Abdul Qodir mengaku bersyukur dengan adanya PPS ini. Harapannya, pajak akan terus meningkat lagi. Dengan demikian, ada peluang lebih besar untuk memberikan kesejahteraan, khususnya bagi warga yang ada di daerah Gresik, Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan.

Kanwil DJP Jawa Timur II berharap dengan adanya sosialisasi ini, jumlah wajib pajak yang mengikuti PPS akan terus meningkat. Pada akhirnya kepatuhan sukarela wajib pajak juga meningkat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Minggu, 15 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN GRESIK

Akhir Tahun, Kabupaten Ini Kembali Adakan Pemutihan Pajak

Senin, 09 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RI Bakal Punya Bullion Bank untuk Antisipasi Krisis, BRI-BSI Diusulkan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China