KEBIJAKAN PAJAK

Roadmap Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Perlu Disiapkan

Muhamad Wildan | Kamis, 10 November 2022 | 18:15 WIB
Roadmap Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut Pajak Perlu Disiapkan

Researcher DDTC FRA Lenida Ayumi dengan materi paparannya. 

JAKARTA, DDTCNews - DDTC Fiscal Research and Advisory (FRA) menyampaikan beberapa rekomendasi terkait dengan skema kerja sama antara Ditjen Pajak dan penyelenggara marketplace guna meningkatkan kepatuhan UMKM.

Researcher DDTC FRA Lenida Ayumi mengatakan marketplace dapat ditunjuk sebagai pemotong/pemungut pajak atas penghasilan yang diterima oleh UMKM. Hanya saja, kebijakan tersebut harus diterapkan secara bertahap. Tahapan implementasi perlu dituangkan dalam peta jalan yang bisa menjadi referensi bagi para stakeholder.

"Kami memberikan catatan bahwa pengembangan skema kerja sama secara bertahap perlu turut menyelaraskan kesiapan pelaku ekosistem digital. Dokumen berbentuk peta jalan bisa menjadi referensi bagi para stakeholder," ujar Ayumi memaparkan rekomendasi pada Policy Note bertajuk Tinjauan dan Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Pada tahap pertama, DJP dan penyelenggara marketplace perlu bekerja sama dalam hal rekapitulasi data transaksi. Sebelum dilaksanakan, kebijakan rekapitulasi data transaksi perlu disosialisasikan secara masif kepada setiap UMKM.

Untuk menciptakan consent, rekapitulasi data transaksi harus diawali dengan permintaan persetujuan dari para pelaku UMKM di marketplace. UMKM perlu secara sadar memberikan persetujuan kepada penyedia marketplace untuk merekapitulasi data dan menyerahkannya ke otoritas pajak.

Pada tahap kedua, implementasi rekapitulasi data transaksi perlu dievaluasi secara holistik. Pada tahap ini, pemerintah bisa memulai pilot project penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak (withholding agent) atas wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari marketplace. "Pada pilot project kita menilai efektivitas dan efisiensinya seperti apa," ujar Ayumi.

Baca Juga:
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DDTC FRA, penerapan mekanisme pemungutan/pemotongan pajak oleh penyedia marketplace memang memiliki potensi peningkatan kepatuhan pajak yang amat tinggi.

Meski demikian, penambahan tingkat kepatuhan yang timbul berkat penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak sesungguhnya tidak jauh berbeda bila dibandingkan dengan skema rekapitulasi data. Dalam konteks tertentu, penerapan skema pemungutan/pemotongan pajak di marketplace justru memiliki potensi menurunkan nilai kepatuhan pajak.

Selanjutnya, hasil riset menunjukkan adanya kecenderungan hubungan antara marketplace, media sosial, dan platform lainnya yang bersifat substitutif dan bukan komplementer. Artinya, terdapat potensi UMKM akan mengurangi aktivitas bisnisnya di marketplace dan berpindah ke media sosial bila diketahui ada perbedaan perlakuan pajak antara marketplace dan media sosial.

Baca Juga:
World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Pemerintah juga perlu mempertimbangkan peningkatan compliance cost yang harus ditanggung oleh penyedia marketplace bila ditunjuk sebagai withholding agent dan wajib memungut pajak.

Sebagai contoh, ketentuan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta yang ditetapkan dalam UU HPP berpotensi menyulitkan penyedia marketplace menentukan besaran omzet kena pajak UMKM.

Pasalnya, UMKM menggunakan beberapa marketplace dalam menjalankan kegiatan usahanya. "Withholding agent berpotensi kesulitan untuk mendeteksi dan menghitung omzet riil karena faktanya banyak UMKM yang menggunakan platform lain. Bagaimana menghitung besaran riil penghasilan kena pajak? Bahkan untuk menghitung peredaran brutonya sulit untuk dilakukan," ujar Ayumi.

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Bila seluruh faktor dan aspek telah dipertimbangkan serta seluruh prakondisi dapat dipastikan sudah siap, barulah otoritas pajak dapat menunjuk penyedia marketplace sebagai sebagai pemungut/pemotong pajak menggunakan skema Pasal 32A UU KUP.

Implementasi skema pemungutan/pemotongan pajak oleh penyedia marketplace perlu dievaluasi secara terus menerus. "Perlu diiringi dengan evaluasi secara berkala. Bagaimana aktivitasnya? Bagaimana tingkat kepatuhan UMKM sebagai subjek pajak? Bagaimana compliance cost yang ditimbulkan baik dari pelaku UMKM maupun juga penyedia marketplace sebagai withholding agent," ujar Ayumi.

Rekomendasi yang disampaikan oleh DDTC FRA di atas juga dituangkan secara lebih tajam dalam Policy Note bertajuk Rekomendasi Kebijakan atas Pelaksanaan Kewajiban Pajak UMKM dalam Ekosistem Digital: Perspektif dan Suara dari Pelaku UMKM. Download Policy Note di Sini.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak


(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP