BERITA PAJAK HARI INI

Risiko Biaya Baru dari Penurunan Tarif PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 09:55 WIB
Risiko Biaya Baru dari Penurunan Tarif PPh Final

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (4/6), kabar datang dari pengusaha yang mengapresiasi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha mikro, kecil dan menengah, walaupun ada potensi memunculkan biaya baru yang memberatkan pengusaha.

Selanjutnya, kekhawatiran pengusaha terkait potensi biaya baru dalam melakukan pembukuan ini disoroti juga oleh Kementerian Koperasi (Kemennkop) UKM. Pihaknya berencana untuk mengatasi persoalan yang memberatkan pelaku UMKM setelah beleid itu berlaku, seperti halnya persoalan pembukuan.

Kabar lainnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil auditya terkait penggunaan APBN tahun 2017 yang bermasalah. BPK menemukan banyak belanja negara yang menyalahi aturan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Pengusaha Keberatan Biaya Tambahan Pembukuan:

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyatakan pelaku UMKM harus menambah biaya-biaya untuk melakukan pembukuan, sesuai dengan aturan baru tersebut. Menurutnya pembukuan itu mengakibatkan adanya tambahan administrasi, terlebih jika harus menggunakan jasa konsultan pajak. Dia berharap tarif pajak UMKM Indonesia bisa disamakan dengan negara lain yakni 0%.

  • Kemenkop Siap Bantu Pelaku UMKM Lakukan Pembukuan:

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati mengakui institusinya akan mendorong pelaku UMKM untuk semakin tertib dalam melakukan pembukuan. Kemenkop UKM juga akan mengedukasi pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan. Menurutnya wajib pajak bisa melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum.

  • Banyak Belanja Negara Salahi Aturan:

Berdasarkan laporan BPK, belanja pemerintah sebesar Rp25,5 triliun dan US$34.171,45 atau Rp478,4 juta di 84 kementerian dan lembaga, digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Terlebih, realisasi APBN 2017 (audited) pemerintah pusat sebesar Rp1.265,3 triliun, nilai itu setara 92,57% dari alokasi anggaran Rp1.366,9 triliun. Salah satu hal yang menyalahi aturan ialah penyimpangan perjalanan dinas tahun anggaran 2017 yang mencapai Rp43,6 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN