BERITA PAJAK HARI INI

Risiko Biaya Baru dari Penurunan Tarif PPh Final

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Juni 2018 | 09:55 WIB
Risiko Biaya Baru dari Penurunan Tarif PPh Final

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Senin (4/6), kabar datang dari pengusaha yang mengapresiasi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% untuk usaha mikro, kecil dan menengah, walaupun ada potensi memunculkan biaya baru yang memberatkan pengusaha.

Selanjutnya, kekhawatiran pengusaha terkait potensi biaya baru dalam melakukan pembukuan ini disoroti juga oleh Kementerian Koperasi (Kemennkop) UKM. Pihaknya berencana untuk mengatasi persoalan yang memberatkan pelaku UMKM setelah beleid itu berlaku, seperti halnya persoalan pembukuan.

Kabar lainnya datang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas hasil auditya terkait penggunaan APBN tahun 2017 yang bermasalah. BPK menemukan banyak belanja negara yang menyalahi aturan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Pengusaha Keberatan Biaya Tambahan Pembukuan:

Ketua Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menyatakan pelaku UMKM harus menambah biaya-biaya untuk melakukan pembukuan, sesuai dengan aturan baru tersebut. Menurutnya pembukuan itu mengakibatkan adanya tambahan administrasi, terlebih jika harus menggunakan jasa konsultan pajak. Dia berharap tarif pajak UMKM Indonesia bisa disamakan dengan negara lain yakni 0%.

  • Kemenkop Siap Bantu Pelaku UMKM Lakukan Pembukuan:

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Setyowati mengakui institusinya akan mendorong pelaku UMKM untuk semakin tertib dalam melakukan pembukuan. Kemenkop UKM juga akan mengedukasi pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan. Menurutnya wajib pajak bisa melaksanakan pembukuan dan menyelenggarakan kewajiban sesuai rezim umum.

  • Banyak Belanja Negara Salahi Aturan:

Berdasarkan laporan BPK, belanja pemerintah sebesar Rp25,5 triliun dan US$34.171,45 atau Rp478,4 juta di 84 kementerian dan lembaga, digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Terlebih, realisasi APBN 2017 (audited) pemerintah pusat sebesar Rp1.265,3 triliun, nilai itu setara 92,57% dari alokasi anggaran Rp1.366,9 triliun. Salah satu hal yang menyalahi aturan ialah penyimpangan perjalanan dinas tahun anggaran 2017 yang mencapai Rp43,6 miliar.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?