KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rilis Aturan Soal Tarif Cukai Rokok 2023-2024, Begini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 19 Desember 2022 | 09:07 WIB
Rilis Aturan Soal Tarif Cukai Rokok 2023-2024, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 dan PMK 192/2022 yang mengatur mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau pada 2023-2024.

Sri Mulyani menyebut penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT tersebut telah mempertimbangkan aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, serta upaya pengendalian peredaran rokok ilegal. Proses penyusunan PMK juga telah melalui konsultasi dengan DPR dan audiensi bersama petani tembakau.

"Pada prinsipnya, dari Komisi XI telah menyetujui kebijakan besaran tarif cukai hasil tembakau yang diusulkan pemerintah," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menuturkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10% pada 2023-2024 dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak, yakni menjadi sebesar 8,7% pada 2024. Khusus tarif cukai rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT), kenaikannya ditetapkan maksimum 5% dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

Selain itu, tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) naik rata-rata 15% dan 6% setiap tahun untuk 2 tahun ke depan.

Pemerintah pun melakukan penyederhanaan administrasi cukai REL dan HPTL dengan penetapan tarif cukai berlaku cukup terhadap setiap varian volume kemasan penjualan eceran per HJE serta pemberian fitur personalisasi pada pita cukai REL dan HPTL.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani menyebut pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT telah mempertimbangkan sisi makroekonomi, terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut diperkirakan memberikan dampak yang terbatas pada inflasi pada kisaran 0,1-0,2 percentage point sehingga dampak pada pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil.

Dari aspek anggaran untuk kesehatan, alokasi untuk penanggulangan dampak merokok mencapai sebesar Rp17,9 hingga Rp27,7 triliun per tahun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dari total anggaran itu, sekitar Rp10,5 hingga Rp15,6 triliun di antaranya merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan atau setara dengan 20%-30% dari subsidi penerima bantuan iuran (PBI) JKN per tahun senilai Rp48,8 triliun.

Dengan kenaikan tarif CHT, prevalensi merokok anak diharapkan mampu turun menjadi 8,92% di 2023 dan 8,79% di 2024 serta naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46% pada 2023 dan 12,35% pada 2024.

Penurunan prevalensi merokok anak juga dapat berdampak positif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM untuk mencapai visi Indonesia maju 2045.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani menjelaskan penyesuaian tarif CHT juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan barang kena cukai (BKC) ilegal.

Kebijakan tarif cukai yang dilakukan untuk 2 tahun sekaligus bertujuan menyederhanakan proses perumusan kebijakan CHT setiap tahunnya dan memberikan kepastian bagi pelaku industri dan seluruh stakeholders terkait.

Adanya penerimaan negara yang berasal dari kenaikan tarif itu bakal disalurkan kembali untuk masyarakat terdampak dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) CHT.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Nilai penyaluran DBH CHT berdasarkan UU HKPD pun akan naik dari 2% menjadi 3% untuk peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan BKC ilegal.

Melalui dana bagi hasil CHT, pemerintah berkomitmen terus meningkatkan dukungan terhadap para petani dan buruh serta buruh tembakau maupun buruh rokok.

"Kalau kita lihat tahun 2022 dan 2023 dibandingkan policy mengenai DBH CHT tahun 2020 dan 2021, terlihat sekali keberpihakan dari kebijakan DBH ini," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Besaran alokasi DBH CHT akan diberikan sebanyak 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, terutama meningkatkan kesejahteraan petani dan pekerja industri tembakau yang terdampak.

Sementara itu, DBH CHT untuk bidang kesehatan dialokasikan sebesar 40% dan DBH CHT untuk bidang penegakan hukum sebesar 10%.

Dengan adanya kenaikan tarif CHT, menkeu memperkirakan akan ada potensi bertambahnya rokok ilegal. Oleh karena itu, upaya pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan, baik yang bersifat preventif maupun represif.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pada 2022, pemerintah telah melaksanakan lebih dari 37.000 penindakan terhadap rokok ilegal, atau meningkat hampir 28% dari tahun sebelumnya.

Keberhasilan penindakan rokok ilegal tersebut terjadi karena kolaborasi dan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka pengawasan dari hulu ke hilir.

Dalam hal ini, Kementerian Keuangan akan terus mendorong penguatan kolaborasi antara DJBC bersama aparat penegak hukum dan TNI untuk pencegahan dan penindakan rokok ilegal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?