PRIVATISASI BUMN

Rights Issue Rp14 Triliun 4 BUMN Ini Disetujui

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 21:31 WIB
Rights Issue Rp14 Triliun 4 BUMN Ini Disetujui Gedung DPR/ MPR (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI akhirnya menyetujui rencana penerbitan saham baru (rights issue) 4 BUMN, yaitu PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk , PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.

Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng mengatakan sejauh ini hanya ada satu fraksi yang mengajukan penolakan, lalu satu fraksi lagi yang berhalangan hadir dalam kesempatan tersebut. Secara keseluruhan, Komisi XI memiliki 10 fraksi tapi hanya 9 fraksi yang hadir dalam Raker itu.

“Dalam Raker ini setidaknya 8 fraksi memberi persetujuan dengan catatan. Tapi, Fraksi Gerindra menyatakan penolakan terhadap right issue, sedangkan Fraksi Demokrat tidak hadir. Namun keputusan tetap diambil berdasarkan persetujuan terbanyak,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dia menambahkan Fraksi Nasdem memberikan catatan terkait dengan kondisi fiskal Indonesia yang tengah mengalami guncangan. Nasdem berpandangan suntikan modal ini harus dipergunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan pertumbuhan nasional Indonesia.

Fraksi Golkar mencatat pemberian penyertaan modal negara seharusnya diprioritaskan dan difokuskan pada tujuan-tujuan perusahaan yang melaksanakannya. Fraksi Golkar berharap rights issue akan lebih menguntungkan seiring dengan kondisi pasar yang kini membaik.

Dari Rp14 triliun itu, sebanyak Rp9 triliun yang berasal dari PMN serta sisa Rp5 triliun berasal dari investor publik. Dari Rp9 triliun itu, sebanyak Rp4 triliun merupakan jatah Wika, Rp2,25 triliun untuk Pembangunan Perumahan, Rp1,5 triliun untuk Krakatau Steel, dan Rp1,25 triliun untuk Jasa Marga.

Adapun, untuk dana sebesar Rp5 triliun yang berasal dari investor publik, sebanyak Rp2,15 triliun diperuntukkan bagi Pembangunan Perumahan, Rp 2,1 triliun untuk Wika, Rp450 miliar untuk Jasa Marga, dan sisa Rp300 miliar untuk Krakatau Steel. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

Jumat, 06 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Objek PPnBM Bakal Kena PPN 12%, Apa Saja Barang-Barangnya?

Jumat, 06 Desember 2024 | 11:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Seimbangkan Penerimaan dan Daya Beli, DEN Dukung PPN Multitarif

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?