PMK 59/2018

RI Tambah Investasi ke Lembaga Keuangan Internasional Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 14:50 WIB
RI Tambah Investasi ke Lembaga Keuangan Internasional Rp2,1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah investasi di beberapa lembaga keuangan internasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.010/2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.

“Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya,” demikian bunyi peraturan tersebut, Rabu (20/6/2018).

Penambahan investasi itu pada 5 lembaga keuangan internasional, yakni International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agriculture Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Secara lebih terperinci, nilai penambahan investasi pada International Development Association sebesar Rp152,88 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp42,88 miliar atau setara dengan US$3,2 juta berupa pembayaran non-tunai dan Rp110 miliar pembayaran tunai.

Penambahan investasi pada Islamic Development Bank sebesar Rp72,10 miliar atau setara dengan US$5,3 juta berupa pembayaran tunai. Lalu, International Fund for Agriculture Development sebesar Rp53,60 miliar berupa pembayaran tunai.

Selanjutnya, penambahan pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebesar Rp41,33 miliar dan Asian Infrastructure Investment Bank Rp1,80 triliun. Jika ditotal, maka penambahan investasi pada lima lembaga keuangan internasional itu mencapai Rp2,11 triliun.

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal,” ungkap peraturan tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan