PMK 59/2018

RI Tambah Investasi ke Lembaga Keuangan Internasional Rp2,1 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juni 2018 | 14:50 WIB
RI Tambah Investasi ke Lembaga Keuangan Internasional Rp2,1 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah investasi di beberapa lembaga keuangan internasional melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.010/2018 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2018.

“Investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya,” demikian bunyi peraturan tersebut, Rabu (20/6/2018).

Penambahan investasi itu pada 5 lembaga keuangan internasional, yakni International Development Association, Islamic Development Bank, International Fund for Agriculture Development, Islamic Corporation for The Development of The Private Sector, dan Asian Infrastructure Investment Bank.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Secara lebih terperinci, nilai penambahan investasi pada International Development Association sebesar Rp152,88 miliar. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp42,88 miliar atau setara dengan US$3,2 juta berupa pembayaran non-tunai dan Rp110 miliar pembayaran tunai.

Penambahan investasi pada Islamic Development Bank sebesar Rp72,10 miliar atau setara dengan US$5,3 juta berupa pembayaran tunai. Lalu, International Fund for Agriculture Development sebesar Rp53,60 miliar berupa pembayaran tunai.

Selanjutnya, penambahan pada Islamic Corporation for The Development of The Private Sector sebesar Rp41,33 miliar dan Asian Infrastructure Investment Bank Rp1,80 triliun. Jika ditotal, maka penambahan investasi pada lima lembaga keuangan internasional itu mencapai Rp2,11 triliun.

Pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah pada lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan Perubahan Iklim dan Multilateral, Badan Kebijakan Fiskal,” ungkap peraturan tersebut. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja