KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan amanat pada menteri keuangan untuk membentuk Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Guna melaksanakan ketentuan tersebut, menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Komwasjak melalui PMK 54/2008. PMK tersebut sempat mengalami 2 kali perubahan hingga pada akhirnya dicabut dan digantikan dengan PMK 2/2023.

“Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan,” Bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023, dikutip pada Sabtu (11/4/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sebagai komite pengawas, Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Secara lebih terperinci, Komwasjak mengemban 6 fungsi. Pertama, mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, mengevaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketiga, memberi masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat, meneruskan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Kelima, mengomunikasikan dan/atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak. Keenam, fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan atau wakil menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Guna melaksanakan tugas dan fungsinya Komwasjak diberikan sejumlah wewenang. Wewenang tersebut di antaranya mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan inspektorat jenderal.

Informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi tersebut dikumpulkan untuk mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan perpajakan. Komwasjak juga berwenang untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian dan memantau tindak lanjut penyelesaiannya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Selain itu, Komwasjak berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerja sama tersebut dapat dijalin sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.

Adanya Komwasjak di antaranya diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik. Selain itu, pelaksanaan tugas Komwasjak salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Simak Apa Itu Komwasjak? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP