KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan amanat pada menteri keuangan untuk membentuk Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Guna melaksanakan ketentuan tersebut, menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Komwasjak melalui PMK 54/2008. PMK tersebut sempat mengalami 2 kali perubahan hingga pada akhirnya dicabut dan digantikan dengan PMK 2/2023.

“Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan,” Bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023, dikutip pada Sabtu (11/4/2024).

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sebagai komite pengawas, Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Secara lebih terperinci, Komwasjak mengemban 6 fungsi. Pertama, mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, mengevaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketiga, memberi masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat, meneruskan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Kelima, mengomunikasikan dan/atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak. Keenam, fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan atau wakil menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Guna melaksanakan tugas dan fungsinya Komwasjak diberikan sejumlah wewenang. Wewenang tersebut di antaranya mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan inspektorat jenderal.

Informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi tersebut dikumpulkan untuk mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan perpajakan. Komwasjak juga berwenang untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian dan memantau tindak lanjut penyelesaiannya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Selain itu, Komwasjak berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerja sama tersebut dapat dijalin sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.

Adanya Komwasjak di antaranya diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik. Selain itu, pelaksanaan tugas Komwasjak salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Simak Apa Itu Komwasjak? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak