KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB
RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews – Pasal 36C Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) memberikan amanat pada menteri keuangan untuk membentuk Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Guna melaksanakan ketentuan tersebut, menteri keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Komwasjak melalui PMK 54/2008. PMK tersebut sempat mengalami 2 kali perubahan hingga pada akhirnya dicabut dan digantikan dengan PMK 2/2023.

“Komwasjak adalah komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis bidang perpajakan,” Bunyi Pasal 1 angka 5 PMK 2/2023, dikutip pada Sabtu (11/4/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebagai komite pengawas, Komwasjak bertugas membantu menteri keuangan mengawasi dan memberikan rekomendasi yang bersifat strategis terhadap kebijakan dan administrasi perpajakan pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Secara lebih terperinci, Komwasjak mengemban 6 fungsi. Pertama, mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kedua, mengevaluasi risiko strategis terkait kebijakan dan administrasi perpajakan.

Ketiga, memberi masukan atas rencana strategis perpajakan dan strategi pencapaiannya. Keempat, meneruskan seluruh pengaduan terkait perpajakan dan pemantauan tindak lanjut penanganan pengaduan.

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Kelima, mengomunikasikan dan/atau mempublikasikan tugas dan fungsi Komwasjak. Keenam, fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan atau wakil menteri keuangan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Komwasjak bersifat independen dari pengaruh instansi yang diawasi.

Guna melaksanakan tugas dan fungsinya Komwasjak diberikan sejumlah wewenang. Wewenang tersebut di antaranya mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain BKF, DJP, DJBC, dan inspektorat jenderal.

Informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi tersebut dikumpulkan untuk mengkaji kebijakan, sistem, dan peraturan perundang-undangan perpajakan. Komwasjak juga berwenang untuk menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal kementerian dan memantau tindak lanjut penyelesaiannya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Selain itu, Komwasjak berwenang untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kerja sama tersebut dapat dijalin sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.

Adanya Komwasjak di antaranya diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola perpajakan yang baik. Selain itu, pelaksanaan tugas Komwasjak salah satunya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan administrasi perpajakan. Simak Apa Itu Komwasjak? (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja