PEREKONOMIAN INDONESIA

R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia, Ini Kata BI

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:53 WIB
R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia, Ini Kata BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Rating and Investment Information, Inc. (R&I) menaikkan peringkat Sovereign Credit Rating Indonesia dari BBB/outlook stabil menjadi BBB+/outlook stabil atau kategori Investment Grade pada hari ini, Selasa (17/3/2020).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai kenaikan peringkat tersebut menunjukkan keyakinan stakeholders internasional terhadap kinerja perekonomian Indonesia masih sangat terjaga. Keyakinan itu berasal dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan reformasi struktural.

Sinergi tersebut untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang kuat, didukung oleh stabilitas makroekonomi. BI, sambungnya, akan tetap waspada dan terus memonitor perkembangan ekonomi global dan domestik, termasuk dampak virus Corona.

Baca Juga:
Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

“Dengan tetap memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait lainnya dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi, mendorong reformasi struktural, dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, pada 26 April 2019, peringkat sovereign credit rating Indonesia yang disematkan R&I adalah BBB/outlook stabil (Investment Grade). Tahun ini, R&I menaikkan peringkat Indonesia karena mampu mempertahankan pertumbuhannya di level 5% dalam beberapa terakhir terakhir.

Meskipun wabah virus Corona berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi, pemerintah dan BI dianggap mampu bekerja untuk menopang perekonomian dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Baca Juga:
Rating Terbaru Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024

Kekuatan fundamental ekonomi Indonesia juga dinilai tetap terjaga dengan lingkungan politik yang stabil, sehingga R&I memperkirakan perekonomian akan kembali membaik apabila virus Corona dapat dikendalikan.

R&I juga menyinggung upaya pemerintah mengesahkan omnibus law untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Implementasi aturan tersebut diprediksi akan mendorong investasi dan mendukung penguatan fundamental ekonomi, serta mendorong pertumbuhan dalam jangka menengah-panjang.

Di sisi eksternal, R&I mengapresiasi defisit neraca transaksi berjalan yang rendah. Defisit transaksi berjalan diperkirakan sebesar 2-3% pada 2020 dan beberapa tahun ke depan. Sementara itu, cadangan devisa mampu membiayai 7,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Juga:
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

Risiko nilai tukar di sektor swasta juga telah menurun sebagai dampak dari penerapan kebijakan bank sentral untuk mengendalikan risiko. Kebijakan ini termasuk penerapan peraturan kewajiban untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas utang dalam mata uang asing.

Pada sisi fiskal, pemerintah dinilai mampu menjaga komitmen untuk memastikan disiplin fiskal. Pada 2020, pemerintah memproyeksikan defisit fiskal sebesar 1,76% dari PDB. Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, mempertahankan rasio anggaran pendidikan dan kesehatan terhadap total pengeluaran, dan mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi energi.

R&I memandang positif upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengeluaran untuk memajukan prioritas kebijakan untuk peningkatan sumber daya manusia dan penguatan daya saing. Namun, R&I juga mengingatkan soal defisit fiskal yang kemungkinan akan lebih besar dari target yang ditetapkan, di bawah 3% dari PDB.

"Situasi saat ini membutuhkan kebijakan fiskal yang proaktif untuk mendukung perekonomian. R&I percaya kenaikan defisit sementara ini tidak akan mempengaruhi peringkat," bunyi keterangan tertulis R&I. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Begini Perlakuan PPh bagi Lessor Atas Kegiatan Leasing

Rabu, 27 November 2024 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Rating Terbaru Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024

Senin, 26 Agustus 2024 | 18:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan