PEREKONOMIAN INDONESIA

R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia, Ini Kata BI

Dian Kurniati | Selasa, 17 Maret 2020 | 18:53 WIB
R&I Naikkan Peringkat Utang Indonesia, Ini Kata BI

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Lembaga pemeringkat Rating and Investment Information, Inc. (R&I) menaikkan peringkat Sovereign Credit Rating Indonesia dari BBB/outlook stabil menjadi BBB+/outlook stabil atau kategori Investment Grade pada hari ini, Selasa (17/3/2020).

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menilai kenaikan peringkat tersebut menunjukkan keyakinan stakeholders internasional terhadap kinerja perekonomian Indonesia masih sangat terjaga. Keyakinan itu berasal dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan reformasi struktural.

Sinergi tersebut untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang kuat, didukung oleh stabilitas makroekonomi. BI, sambungnya, akan tetap waspada dan terus memonitor perkembangan ekonomi global dan domestik, termasuk dampak virus Corona.

Baca Juga:
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

“Dengan tetap memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah serta otoritas terkait lainnya dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi, mendorong reformasi struktural, dan mendukung momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2020).

Sebelumnya, pada 26 April 2019, peringkat sovereign credit rating Indonesia yang disematkan R&I adalah BBB/outlook stabil (Investment Grade). Tahun ini, R&I menaikkan peringkat Indonesia karena mampu mempertahankan pertumbuhannya di level 5% dalam beberapa terakhir terakhir.

Meskipun wabah virus Corona berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi, pemerintah dan BI dianggap mampu bekerja untuk menopang perekonomian dan menjaga stabilitas makroekonomi.

Baca Juga:
Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Kekuatan fundamental ekonomi Indonesia juga dinilai tetap terjaga dengan lingkungan politik yang stabil, sehingga R&I memperkirakan perekonomian akan kembali membaik apabila virus Corona dapat dikendalikan.

R&I juga menyinggung upaya pemerintah mengesahkan omnibus law untuk meningkatkan iklim investasi dan menciptakan lapangan kerja. Implementasi aturan tersebut diprediksi akan mendorong investasi dan mendukung penguatan fundamental ekonomi, serta mendorong pertumbuhan dalam jangka menengah-panjang.

Di sisi eksternal, R&I mengapresiasi defisit neraca transaksi berjalan yang rendah. Defisit transaksi berjalan diperkirakan sebesar 2-3% pada 2020 dan beberapa tahun ke depan. Sementara itu, cadangan devisa mampu membiayai 7,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Juga:
S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Risiko nilai tukar di sektor swasta juga telah menurun sebagai dampak dari penerapan kebijakan bank sentral untuk mengendalikan risiko. Kebijakan ini termasuk penerapan peraturan kewajiban untuk melakukan lindung nilai (hedging) atas utang dalam mata uang asing.

Pada sisi fiskal, pemerintah dinilai mampu menjaga komitmen untuk memastikan disiplin fiskal. Pada 2020, pemerintah memproyeksikan defisit fiskal sebesar 1,76% dari PDB. Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur, mempertahankan rasio anggaran pendidikan dan kesehatan terhadap total pengeluaran, dan mengurangi alokasi anggaran untuk subsidi energi.

R&I memandang positif upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pengeluaran untuk memajukan prioritas kebijakan untuk peningkatan sumber daya manusia dan penguatan daya saing. Namun, R&I juga mengingatkan soal defisit fiskal yang kemungkinan akan lebih besar dari target yang ditetapkan, di bawah 3% dari PDB.

"Situasi saat ini membutuhkan kebijakan fiskal yang proaktif untuk mendukung perekonomian. R&I percaya kenaikan defisit sementara ini tidak akan mempengaruhi peringkat," bunyi keterangan tertulis R&I. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 26 Agustus 2024 | 18:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Kamis, 01 Agustus 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

S&P Pertahankan Peringkat Kredit RI, Kemenkeu dan BI Ungkap Hal Ini

Jumat, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik