PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 26 Agustus 2024 | 18:45 WIB
Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode April-Juni 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali melakukan penerapan penilaian berkala (rating) terhadap pialang berjangka periode April hingga Juni 2024.

Penilaian kinerja dengan kriteria tertentu tersebut diharapkan meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.

“Penilaian berkala setiap 3 bulan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti," ujar Plt. Kepala Bappebti Kasan, dikutip pada Senin (26/8/2024).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Penilaian rating ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Penilaian periode April–Juni 2024 ini dapat menjadi referensi bagi nasabah dan calon nasabah PBK dalam bertransaksi.

Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan penilaian berkala dilakukan untuk menghasilkan usulan atau rekomendasi kebijakan. Selain itu, penilaian ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang patuh atau memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penilaian berkala pada periode April hingga Juni 2024 dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk 5 perusahaan yang sedang dibekukan izin usahanya.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) pialang berjangka, perusahaan yang mendapatkan peringkat 5 teratas yaitu PT Dupoin Futures Indonesia (dahulu PT Deu Calion Futures), PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT International Mitra Futures, dan PT Monex Investindo Futures.

Terdapat 3 indikator dalam penilaian berkala pialang berjangka periode April-Juni 2024. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70% yang meliputi 5 aspek.

Aspek-aspek tersebut meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) kuarta I/2024.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30% melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30%. Nilai pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.

“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT kuartal I/2024,” jelas Widiastuti.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menambahkan, pelaksanaan sistem penilaian berkala ini dilakukan Bappebti secara berkelanjutan untuk dipublikasikan kepada masyarakat kemudian.

Pemberian nilai diharapkan dapat meningkatkan perhatian pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan operasionalnya agar sesuai koridor yang ditetapkan. Langkah ini diharapkan efektif memicu semangat pialang berjangka untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada nasabah.

“Sistem penilaian ini juga sebagai upaya menjaga citra positif PBK di Indonesia dan mengurangi aduan. Selain itu, tentunya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tutup Olvy. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi