PERDAGANGAN BERJANGKA

Rating Terbaru Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2024 | 16:30 WIB
Rating Terbaru Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis penilaian berkala (rating) pialang berjangka periode Juli hingga September 2024. Penilaian kienrja ini bisa menjadi acuan bagi publik untuk memanfaatkan jasa pialang dan agar memicu perbaikan kinerja pelaku usaha pialang berjangka.

Kepala Bappebti Kasan juga menambahkan, rating ini bertujuan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan memperkuat ekosistem perdagangan berjangka komoditi.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan biro pengawasan PBK, sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK)," kata Kasan dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Kasan menambahkan penilaian pialang berjangka merupakan salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan pasar berjangka yang sehat, teratur, dan berkeadilan. Dengan adanya penilaian ini, informasi mengenai kinerja setiap pialang menjadi lebih terbuka sehingga masyarakat dapat memilih pialang dengan kinerja yang baik sesuai dengan preferensi mereka.

Penilaian berkala pada periode Juli-September 2024 ini melibatkan 63 perusahaan aktif, tidak termasuk 2 perusahaan yang sedang dibekukan izin usahanya.

Hasilnya, ada 5 perusahaan pialang berjangka dengan peringkat teratas, yakni PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT Phillips Futures, PT Java Global Futures, dan PT Menara Mas Futures.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Ada 3 parameter dalam penilaian berkala pialang berjangka. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70% yang mencakup 5 aspek. Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian implementasi anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU) PPT) kuarta III/2024.

Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30% melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem penyelesaian perselisihan nasabah yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, serta dari Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30%. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Selain itu, nilai tersebut digunakan untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin kinerja pialang berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Berikut adalah hasil penilaian berkala (rating) pialang berjangka secara lengkap.



Sumber: Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Bappebti (diolah dari data hasil pengawasan dan jawaban kuesioner). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP