PERDAGANGAN BERJANGKA

Rating Terbaru Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 November 2024 | 16:30 WIB
Rating Terbaru Pialang Berjangka Periode Juli-September 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis penilaian berkala (rating) pialang berjangka periode Juli hingga September 2024. Penilaian kienrja ini bisa menjadi acuan bagi publik untuk memanfaatkan jasa pialang dan agar memicu perbaikan kinerja pelaku usaha pialang berjangka.

Kepala Bappebti Kasan juga menambahkan, rating ini bertujuan meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan memperkuat ekosistem perdagangan berjangka komoditi.

"Penilaian ini dilakukan berdasarkan hasil pengawasan biro pengawasan PBK, sistem resi gudang (SRG), dan pasar lelang komoditas (PLK)," kata Kasan dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (27/11/2024).

Baca Juga:
Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Kasan menambahkan penilaian pialang berjangka merupakan salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan pasar berjangka yang sehat, teratur, dan berkeadilan. Dengan adanya penilaian ini, informasi mengenai kinerja setiap pialang menjadi lebih terbuka sehingga masyarakat dapat memilih pialang dengan kinerja yang baik sesuai dengan preferensi mereka.

Penilaian berkala pada periode Juli-September 2024 ini melibatkan 63 perusahaan aktif, tidak termasuk 2 perusahaan yang sedang dibekukan izin usahanya.

Hasilnya, ada 5 perusahaan pialang berjangka dengan peringkat teratas, yakni PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT Phillips Futures, PT Java Global Futures, dan PT Menara Mas Futures.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Ada 3 parameter dalam penilaian berkala pialang berjangka. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70% yang mencakup 5 aspek. Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian implementasi anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU) PPT) kuarta III/2024.

Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30% melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem penyelesaian perselisihan nasabah yang dikelola Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, serta dari Layanan Informasi (LINI) Bappebti yang dikelola Sekretariat Bappebti.

Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30%. Nilai ini akan mengurangi total nilai kinerja perusahaan dari hasil penilaian masyarakat. Selain itu, nilai tersebut digunakan untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin kinerja pialang berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Berikut adalah hasil penilaian berkala (rating) pialang berjangka secara lengkap.



Sumber: Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Bappebti (diolah dari data hasil pengawasan dan jawaban kuesioner). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor