ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) kini tak bisa lagi menggunakan aplikasi e-faktur 3.2. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pembuatan faktur pajak kini cuma bisa dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0.

Catatannya, instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal pada Windows 8.

"E-faktur 4.0 tidak dapat diinstal di Windows 7 [ke bawah]. Untuk OS Windows, silakan install minimal di Windows 8 ya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Selain itu, DJP juga mewanti-wanti PKP mengenai penggunaan beberapa aplikasi e-faktur sekaligus dalam 1 perangkatm komputer atau laptop.

Pada prinsipnya, beberapa aplikasi e-faktur yang dijalankan dengan beberapa akun PKP bisa saja dioperasikan sekaligus di satu perangkat (laptop atau PC). Hanya saja, hal ini rawan memunculkan kendala teknis.

DJP mengimbau PKP untuk tidak menggunakan beberapa e-faktur sekaligus di satu perangkat yang sama. Lebih baik, satu laptop untuk satu e-faktur oleh satu PKP.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Demi keamanan data transaksi dan kenyamanan penggunaan aplikasi, tidak disarankan menggunakan beberapa aplikasi e-faktur dalam satu perangkat," tulis Kring Pajak.

Perlu dicatat, 1 sertifikat elektronik (sertel) hanya diberikan untuk 1 PKP dan 1 sertel digunakan untuk 1 aplikasi e-faktur. Artinya, 1 aplikasi e-faktur tidak dapat dipakai untuk beberapa PKP sekaligus.

Kendati begitu, wajib pajak bisa saja menggunakan akses e-faktur web based untuk lebih dari satu akun PKP. Yang perlu diperhatikan, satu akun PKP harus memiliki satu sertifikat elektronik yang sudah diunduh dalam satu perangkat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

CV.BANGUNTAMA INTIKARYA 02 Agustus 2024 | 08:44 WIB

lha saya instal di komputer ram 2 gb, windows 7, os 32 bit masih bisa

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai