ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) kini tak bisa lagi menggunakan aplikasi e-faktur 3.2. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pembuatan faktur pajak kini cuma bisa dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0.

Catatannya, instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal pada Windows 8.

"E-faktur 4.0 tidak dapat diinstal di Windows 7 [ke bawah]. Untuk OS Windows, silakan install minimal di Windows 8 ya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selain itu, DJP juga mewanti-wanti PKP mengenai penggunaan beberapa aplikasi e-faktur sekaligus dalam 1 perangkatm komputer atau laptop.

Pada prinsipnya, beberapa aplikasi e-faktur yang dijalankan dengan beberapa akun PKP bisa saja dioperasikan sekaligus di satu perangkat (laptop atau PC). Hanya saja, hal ini rawan memunculkan kendala teknis.

DJP mengimbau PKP untuk tidak menggunakan beberapa e-faktur sekaligus di satu perangkat yang sama. Lebih baik, satu laptop untuk satu e-faktur oleh satu PKP.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

"Demi keamanan data transaksi dan kenyamanan penggunaan aplikasi, tidak disarankan menggunakan beberapa aplikasi e-faktur dalam satu perangkat," tulis Kring Pajak.

Perlu dicatat, 1 sertifikat elektronik (sertel) hanya diberikan untuk 1 PKP dan 1 sertel digunakan untuk 1 aplikasi e-faktur. Artinya, 1 aplikasi e-faktur tidak dapat dipakai untuk beberapa PKP sekaligus.

Kendati begitu, wajib pajak bisa saja menggunakan akses e-faktur web based untuk lebih dari satu akun PKP. Yang perlu diperhatikan, satu akun PKP harus memiliki satu sertifikat elektronik yang sudah diunduh dalam satu perangkat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

CV.BANGUNTAMA INTIKARYA 02 Agustus 2024 | 08:44 WIB

lha saya instal di komputer ram 2 gb, windows 7, os 32 bit masih bisa

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra