ADMINISTRASI PAJAK

Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Aplikasi e-Faktur 4.0 Cuma Bisa Diinstal di OS Windows 8 ke Atas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) kini tak bisa lagi menggunakan aplikasi e-faktur 3.2. Sesuai dengan ketentuan terbaru, pembuatan faktur pajak kini cuma bisa dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi terbaru, yakni e-faktur 4.0.

Catatannya, instalasi e-faktur 4.0 ini hanya bisa dilakukan untuk sistem operasi dengan spesifikasi tertentu. Untuk OS Windows, instalasi e-faktur 4.0 cuma bisa dijalankan minimal pada Windows 8.

"E-faktur 4.0 tidak dapat diinstal di Windows 7 [ke bawah]. Untuk OS Windows, silakan install minimal di Windows 8 ya," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu, DJP juga mewanti-wanti PKP mengenai penggunaan beberapa aplikasi e-faktur sekaligus dalam 1 perangkatm komputer atau laptop.

Pada prinsipnya, beberapa aplikasi e-faktur yang dijalankan dengan beberapa akun PKP bisa saja dioperasikan sekaligus di satu perangkat (laptop atau PC). Hanya saja, hal ini rawan memunculkan kendala teknis.

DJP mengimbau PKP untuk tidak menggunakan beberapa e-faktur sekaligus di satu perangkat yang sama. Lebih baik, satu laptop untuk satu e-faktur oleh satu PKP.

Baca Juga:
Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

"Demi keamanan data transaksi dan kenyamanan penggunaan aplikasi, tidak disarankan menggunakan beberapa aplikasi e-faktur dalam satu perangkat," tulis Kring Pajak.

Perlu dicatat, 1 sertifikat elektronik (sertel) hanya diberikan untuk 1 PKP dan 1 sertel digunakan untuk 1 aplikasi e-faktur. Artinya, 1 aplikasi e-faktur tidak dapat dipakai untuk beberapa PKP sekaligus.

Kendati begitu, wajib pajak bisa saja menggunakan akses e-faktur web based untuk lebih dari satu akun PKP. Yang perlu diperhatikan, satu akun PKP harus memiliki satu sertifikat elektronik yang sudah diunduh dalam satu perangkat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:11 WIB LAYANAN PAJAK

Pentingnya Hak-Kewajiban Pajak yang Setara bagi Penyandang Disabilitas

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Katalog Eror e-Faktur ETAX-20022 - ETAX-20044, Penyebab dan Solusinya

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja