Wisatawan mancanegara berjalan di dekat operator alat berat yang menimbun pasir di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/8/2024). Kegiatan tersebut merupakan penataan pesisir pantai yang tergerus abrasi untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung di objek wisata itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 26/2023 yang mengatur pembukaan kembali keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut setelah disetop sejak 2003.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PP 26/2023 juga telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasir laut. Menurutnya, besaran tarif bea keluar tersebut masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
"Besaran tarif bea keluar dan mekanisme penerapannya masih dalam tahap pembahasan yang dipimpin oleh BKF atas usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya, Rabu (11/9/2024).
Nirwala mengatakan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 21/2024 sebagai peraturan pelaksana PP 26/2023. Kebijakan soal ekspor pasir laut tersebut akan berlaku mulai 10 Oktober 2024.
Dia menjelaskan PMK 38/2024 yang mengatur tentang tarif bea keluar memang belum mengakomodasi komoditi pasir laut. Oleh karena itu, diperlukan revisi PMK untuk memasukkan tarif bea keluar khusus untuk pasir laut.
"Setelah revisi PMK tersebut terbit, maka informasi terkait tarif bea keluar akan segera di-update pada portal LNSW dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor," ujarnya.
Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut merupakan tindak lanjut dari usulan KKP. Dia pun menegaskan ekspor pasir laut hanya dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengaturan mengenai ekspor pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
Agar dapat mengekspor pasir laut, eksportir harus memenuhi sejumlah ketentuan dalam Permendag 21/2024, yakni telah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.