KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut, Kemenkeu Kaji Tarif Bea Keluarnya

Dian Kurniati | Rabu, 11 September 2024 | 12:00 WIB
RI Buka Lagi Izin Ekspor Pasir Laut, Kemenkeu Kaji Tarif Bea Keluarnya

Wisatawan mancanegara berjalan di dekat operator alat berat yang menimbun pasir di Pantai Kuta, Badung, Bali, Selasa (6/8/2024). Kegiatan tersebut merupakan penataan pesisir pantai yang tergerus abrasi untuk memberikan kenyamanan bagi wisatawan yang berkunjung di objek wisata itu. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PP 26/2023 yang mengatur pembukaan kembali keran ekspor pasir hasil sedimentasi laut setelah disetop sejak 2003.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan PP 26/2023 juga telah mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor pasir laut. Menurutnya, besaran tarif bea keluar tersebut masih dikaji oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

"Besaran tarif bea keluar dan mekanisme penerapannya masih dalam tahap pembahasan yang dipimpin oleh BKF atas usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)," katanya, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Nirwala mengatakan Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 21/2024 sebagai peraturan pelaksana PP 26/2023. Kebijakan soal ekspor pasir laut tersebut akan berlaku mulai 10 Oktober 2024.

Dia menjelaskan PMK 38/2024 yang mengatur tentang tarif bea keluar memang belum mengakomodasi komoditi pasir laut. Oleh karena itu, diperlukan revisi PMK untuk memasukkan tarif bea keluar khusus untuk pasir laut.

"Setelah revisi PMK tersebut terbit, maka informasi terkait tarif bea keluar akan segera di-update pada portal LNSW dan dapat digunakan sebagai acuan dalam proses ekspor," ujarnya.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim menyebut pembukaan kembali ekspor pasir laut merupakan tindak lanjut dari usulan KKP. Dia pun menegaskan ekspor pasir laut hanya dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan mengenai ekspor pasir laut dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

Agar dapat mengekspor pasir laut, eksportir harus memenuhi sejumlah ketentuan dalam Permendag 21/2024, yakni telah ditetapkan sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP