KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Dian Kurniati | Senin, 11 Maret 2024 | 13:15 WIB
RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Permendag 3/2024 sebagai revisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 yakni membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.

"Perubahan kebijakan ini diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

MEG merupakan produk petrokimia yang biasa digunakan untuk bahan baku cat, resin, solvent, dan poliester. Bersama 11 pos tarif bahan baku plastik, MEG semula diatur terkena pembatasan impor dalam Permendag 36/2023.

Namun melalui Permendag 3/2024, pemerintah kini kembali membebaskan kedua komoditas tersebut dari ketentuan pembatasan impor. Permendag 3/2024 ini diterbitkan sebelum Permendag 36/2023 mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Arif mengatakan Permendag 3/2024 diterbitkan setelah Kemendag menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta beberapa asosiasi pelaku usaha antara lainnya. Pengusaha menyampaikan pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Hal itu dapat terjadi dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor.

Kemendag pun menindaklanjuti masukan tersebut dengan membahas bersama kementerian dan lembaga lainnya di bawah dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 28 Februari 2024, disepakati untuk merevisi Permendag 36/2023.

"Dengan adanya pembebasan ini, kami harap industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku," ujarnya.

Baca Juga:
Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 salah satunya untuk mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi