KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Dian Kurniati | Senin, 11 Maret 2024 | 13:15 WIB
RI Bebaskan Lagi MEG dan Bahan Baku Plastik dari Pembatasan Impor

Ilustrasi. Proses bongkar muat peti kemas berlangsung di kawasan bongkar muat ekspor impor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Permendag 3/2024 sebagai revisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan salah satu perubahan dalam Permendag 3/2024 yakni membebaskan kembali komoditas monoetilen glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik dari ketentuan pembatasan impor. Pembebasan ini diharapkan dapat membantu industri dalam negeri mendapatkan bahan baku untuk menunjang produksi mereka.

"Perubahan kebijakan ini diperlukan karena industri sejenis di dalam negeri penghasil bahan baku tersebut belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan dalam negeri," katanya, dikutip pada Senin (11/3/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

MEG merupakan produk petrokimia yang biasa digunakan untuk bahan baku cat, resin, solvent, dan poliester. Bersama 11 pos tarif bahan baku plastik, MEG semula diatur terkena pembatasan impor dalam Permendag 36/2023.

Namun melalui Permendag 3/2024, pemerintah kini kembali membebaskan kedua komoditas tersebut dari ketentuan pembatasan impor. Permendag 3/2024 ini diterbitkan sebelum Permendag 36/2023 mulai berlaku pada 10 Maret 2024.

Arif mengatakan Permendag 3/2024 diterbitkan setelah Kemendag menerima masukan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta beberapa asosiasi pelaku usaha antara lainnya. Pengusaha menyampaikan pengaturan impor komoditas MEG dan bahan baku plastik akan berdampak pada keberlangsungan industri dalam negeri pengguna bahan baku tersebut.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Hal itu dapat terjadi dikarenakan saat ini industri di Indonesia berada dalam posisi kekurangan pasokan (shortage) dan sebagian besar kebutuhan masih harus dipenuhi dari impor.

Kemendag pun menindaklanjuti masukan tersebut dengan membahas bersama kementerian dan lembaga lainnya di bawah dikoordinasikan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam rapat koordinasi terbatas tingkat menteri pada 28 Februari 2024, disepakati untuk merevisi Permendag 36/2023.

"Dengan adanya pembebasan ini, kami harap industri pengguna komoditas bahan baku plastik dan komoditas MEG terbantu untuk mendapatkan bahan baku," ujarnya.

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Pemerintah menerbitkan Permendag 36/2023 s.t.d.d Permendag 3/2024 salah satunya untuk mengatur pengetatan pengawasan impor terhadap sejumlah komoditas. Pengetatan pengawasan impor dilakukan dengan mengembalikan pengawasan dari post-border menjadi border.

Pengawasan border dilaksanakan oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), sedangkan pengawasan post-border dilakukan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra