KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah Tindak Lanjuti 362 DIM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 18:30 WIB
Revisi UU Cipta Kerja, Pemerintah Tindak Lanjuti 362 DIM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan segera menindaklanjuti 362 daftar inventaris masalah (DIM) atas tindak tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan DIM tersebut akan menjadi bagian dari RUU tentang Perubahan Kedua UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurutnya, sebelum merevisi UU Cipta Kerja, pemerintah dan DPR harus membahas RUU tersebut terlebih dahulu.

“Penyelesaian RUU Perubahan Kedua UU No. 12/2011 hendaknya segera diselesaikan dan disepakati sebagai dasar untuk menyusun perbaikan UU Cipta Kerja,” katanya saat Rapat Kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Airlangga menegaskan pemerintah telah menyusun DIM dengan melibatkan kementerian/Lembaga terkait, termasuk akademisi, untuk memberikan masukan yang diperlukan. Adapun 362 DIM tersebut terdiri atas 210 DIM tetap, 24 DIM perubahan substansi, 17 DIM substansi baru, 64 DIM perubahan redaksional, dan 47 DIM dihapus.

"Pemerintah mempunyai pandangan yang sama dengan DPR untuk segera membahas RUU dimaksud. Pemerintah juga telah sungguh-sungguh untuk mempelajari dan membahas RUU tersebut bersama para pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.

Airlangga menilai tindak lanjut atas putusan MK tersebut perlu segera diselesaikan karena Indonesia memerlukan berbagai terobosan dan inisiatif terutama dalam upaya meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Hal tersebut menjadi sangat penting untuk tetap dilakukan dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang telah kembali berada di jalur positif," ujarnya.

Airlangga menerangkan UU Cipta Kerja merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan arus investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui reformasi regulasi di bidang perizinan usaha.

Reformasi ditujukan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi, seperti panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan hyper-regulation.

Sebagai informasi, RUU Perubahan Kedua UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ini diinisiasi DPR. Setelah itu, pemerintah akan merevisi UU Cipta Kerja. Pemerintah memiliki waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK dibacakan pada 25 November 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar