STATISTIK EKONOMI

Revisi Tahun Dasar Inflasi Berlaku Tahun Depan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Februari 2019 | 15:05 WIB
Revisi Tahun Dasar Inflasi Berlaku Tahun Depan

Ilustrasi Gedung BPS. 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) tengah mengubah hitungan tahun dasar Indeks Harga Konsumen (IHK) alias inflasi. Hitungan terbaru ditargetkan mulai dipergunakan efektif pada tahun depan.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan revisi ini diharapkan dapat merefleksikan pola konsumsi masyarakat yang lebih presisif. Implikasi dari perubahan tahun dasar ini akan berdampak pada beberapa aspek, salah satunya penambahan cakupan kota.

"Paling lambat Januari 2020. Kita sudah selesai pencacahannya sampai Desember, tapi mengolahnya kan luar biasa karena jumlah komoditas kan banyak sekali," katanya di Kantor BPS, Jumat (1/2/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Lebih lanjut, Suharianto yang kerap dipanggil Kecuk ini menerangkan perubahan riil dari indikator menghitung inflasi adalah penambahan cakupan kota. Bila saat ini hitungan berdasarkan pada 82 kota, maka setelah revisi akan naik menjadi 90 kota.

Selain itu, revisi tahun dasar inflasi juga akan menyasar pada jumlah komoditas konsumsi masyarakat. Untuk indikator ini, ia mengungkapakan terbuka peluang untuk menambah atau mengurangi jumlah komoditas yang saat ini berjumlah 859 item.

"Cakupan komoditas sangat tergantung apa yang dikonsumsi. Kemungkinan ada perubahan pattern (pola konsumsi)," tandasnya.

Baca Juga:
BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Pola konsumsi tersebut menurutnya juga berimplikasi kepada pembobotan hitungan inflasi BPS. Misalnya, meningkatnya kebutuhan akan akses internet seharusnya diikuti dengan naiknya pengeluaran rumah tangga untuk komoditas tersebut.

Oleh karena itu, revisi tahun dasar IHK mempunyai implikasi luas mulai dari cakupan komoditas yang dihitung, cakupan kota, bobot kota, serta bobot antara komoditas makanan dan nonmakanan. Dengan demikian, data sajian otoritas statistik menjadi lebih komprehensif.

"Ada item baru itu terbuka kemungkinannya. Kalau ada komoditas baru yang muncul itu nanti jadi pembobot juga. Jadi BPS ingin menangkap apa yang terjadi di lapangan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

Senin, 14 Oktober 2024 | 08:37 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 1% NPWP Belum Padan dengan NIK, DJP Instruksikan Ini ke WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN