PMK 87/2021

Revisi Renstra Kemenkeu, Layanan SDM Diintegrasikan dalam Cloud System

Dian Kurniati | Jumat, 16 Juli 2021 | 11:30 WIB
Revisi Renstra Kemenkeu, Layanan SDM Diintegrasikan dalam Cloud System

PMK 87/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana memodernisasi layanan sumber daya manusia (SDM) di kementeriannya melalui transformasi digital, termasuk melakukan integrasi dengan big data dalam sistem komputasi awan atau cloud system.

Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 87/2021 menyatakan modernisasi diperlukan untuk mendukung penyediaan layanan SDM di era digital. Menurutnya, modernisasi dilakukan melalui simplifikasi proses bisnis dan otomasi layanan SDM berbasis digital.

"Sehingga layanan SDM dapat diakses secara mudah, cepat, dan paperless," bunyi lampiran PMK 87/2021, dikutip pada Jumat (17/7/2021).

Baca Juga:
Mempertimbangkan AI, Blockchain, dan SDM dalam Peningkatan Rasio Pajak

Sri Mulyani menerbitkan PMK 87/2021 untuk merevisi PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2020-2024. Melalui revisi tersebut, dia menambahkan langkah modernisasi dan integrasi layanan SDM yang akan dilakukan di kementeriannya.

Semula, hanya ada 6 upaya modernisasi SDM Kemenkeu. Kini, upayanya telah bertambah menjadi 9. Penambahan langkah modernisasi tersebut meliputi integrasi dan implementasi dosir elektronik berbasis QR Code, penguatan data analitik untuk mendukung Decision Support System (DSS), serta integrasi dengan big data dalam cloud system.

Selain itu, PMK 87/2021 juga memuat rencana optimalisasi program Leaders Factory lulusan PKN STAN sesuai dengan perubahan kualifikasi kebutuhan SDM lembaga/instansi pengguna.

Baca Juga:
RPP Disusun, Pengembangan Kompetensi ASN Bakal Berbasis Pemagangan

Kemenkeu berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan aset negara, salah satunya dengan mengoptimalkan penempatan lulusan PKN STAN pada jabatan/unit pengelolaan keuangan di instansi pusat dan daerah.

Sejumlah langkah yang disiapkan yakni penghitungan kebutuhan SDM keuangan negara pada instansi pusat dan daerah, pemetaan kualifikasi kompetensi SDM, penyesuaian program pendidikan dan kurikulum, serta penguatan monitoring dan evaluasi kinerja lulusan PKN STAN.

Secara umum, Renstra Kemenkeu 2020-2024 memuat rencana pengurangan jumlah pegawai secara bertahap atau kebijakan negative growth sejak tahun lalu hingga 2024. Kemenkeu memproyeksikan pada 2024 hanya akan ada 79.209 aparatur sipil negara (ASN), lebih kecil dari jumlah ASN pada 2020 sebanyak 81.971 orang.

Proyeksi kebutuhan SDM pada PMK 87/2021 tersebut berubah dari PMK 77/2020. Pada PMK 77/2020, proyeksi ASN Kemenkeu pada 2024 hanya 75.263 orang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 29 November 2024 | 12:30 WIB KINERJA FISKAL

Kontribusi Sektor Mineral Batu Bara untuk PDB Capai Rp2.198 Triliun

Jumat, 01 November 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Tingkatkan Lifting, ESDM Bakal Kembangkan 301 Wilayah Kerja

Selasa, 29 Oktober 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

PR 100 Hari Pertama Menteri ESDM: Tumpang Tindih Aturan Migas-Minerba

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%