PMK 28/2024

Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:00 WIB
Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

Ilustrasi. Peserta mengikuti pelatihan tentang perhotelan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 250%.

Pengurangan penghasilan bruto tersebut 50% lebih tinggi dibandingkan dengan insentif supertax deduction vokasi pada skema umum. Adapun pemberian fasilitas untuk IKN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

“Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan SDM pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto,” bunyi pasal 79, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Adapun pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% tersebut meliputi 2 aspek fasilitas.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 150% dari jumlah biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 150% tersebut diberikan apabila wajib pajak memenuhi 4 kriteria.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu.

Kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada:

  1. sekolah menengah kejuruan (SMK) dan/atau madrasah aliyah kejuruan (MAK) untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun.

Untuk diperhatikan, daftar kompetensi tertentu yang bisa diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Ketiga, memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Keempat, memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi. Untuk dapat memperoleh SKF maka terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Tidak mempunyai utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi telah disetujui untuk mengangsur dan menunda; dan
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tersebut merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh siswa, mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan.

Fasilitas diberikan sepanjang peserta kegiatan praktik kerja dan/atau permagangan merupakan peserta didik di lembaga Pendidikan dan/atau balai Latihan kerja di IKN. Adapun pemerintah menawarkan fasilitas supertax deduction untuk IKN ini hingga 2035.

“Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto...diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035,” bunyi Pasal 91 PMK 28/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP