PMK 28/2024

Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:00 WIB
Besaran Supertax Deduction untuk Pelatihan SDM di IKN Lebih Tinggi

Ilustrasi. Peserta mengikuti pelatihan tentang perhotelan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia (SDM) pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 250%.

Pengurangan penghasilan bruto tersebut 50% lebih tinggi dibandingkan dengan insentif supertax deduction vokasi pada skema umum. Adapun pemberian fasilitas untuk IKN tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024.

“Wajib pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan SDM pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di IKN untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto,” bunyi pasal 79, dikutip pada Selasa (28/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Adapun pengurangan penghasilan bruto maksimal 250% tersebut meliputi 2 aspek fasilitas.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 150% dari jumlah biaya untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Tambahan pengurangan penghasilan bruto hingga 150% tersebut diberikan apabila wajib pajak memenuhi 4 kriteria.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertama, merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Kedua, telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu.

Kompetensi tertentu yang dimaksud merupakan kompetensi yang diajarkan pada:

  1. sekolah menengah kejuruan (SMK) dan/atau madrasah aliyah kejuruan (MAK) untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; dan/atau
  3. balai latihan kerja untuk peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun.

Untuk diperhatikan, daftar kompetensi tertentu yang bisa diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto ditetapkan oleh kepala otorita IKN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Keempat, memiliki surat keterangan fiskal (SKF) secara otomasi. Untuk dapat memperoleh SKF maka terdapat 3 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir;
  2. Tidak mempunyai utang pajak atau memiliki utang pajak tetapi telah disetujui untuk mengangsur dan menunda; dan
  3. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Lebih lanjut, kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan tersebut merupakan kegiatan yang dapat diikuti oleh siswa, mahasiswa, pendidik, tenaga pendidik, peserta latih, instruktur, tenaga kepelatihan, dan/atau perseorangan.

Fasilitas diberikan sepanjang peserta kegiatan praktik kerja dan/atau permagangan merupakan peserta didik di lembaga Pendidikan dan/atau balai Latihan kerja di IKN. Adapun pemerintah menawarkan fasilitas supertax deduction untuk IKN ini hingga 2035.

“Fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto...diberikan atas biaya yang dibebankan sampai dengan tahun 2035,” bunyi Pasal 91 PMK 28/2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra