BERITA PAJAK HARI INI

Revisi PP, Tarif Pajak UMKM Bakal Diturunkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 09:28 WIB
Revisi PP, Tarif Pajak UMKM Bakal Diturunkan

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (30/8) berita mengenai revisi Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 mewarnai sejumlah media nasional. Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, maka revisi tersebut akan menurunkan pajak UMKMmenjadi 0,25% dari omzet.

Selain tarif, definisi peredaran bruto juga akan diperjelas. Hal ini bertujuan agar peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan ataupun laba yang didapatkan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berita lainnya mengenai pemerintah yang tengah menyusun aturan pajak Freeport dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Pemerintah Siapkan Regulasi Pajak Freeport Melalui Peraturan Pemerintah (PP)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) guna memberikan pendapatan negara yang lebih besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PP tersebut akan mencakup tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan Freeport yang akan turun dari yang sebelumnya 35% menjadi 25%. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan ditingkatkan.

  • KPK Dukung Integrasi Data Antarlembaga Pemerintah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai integrasi data antarlembaga pemerintahan penting bukan hanya untuk mempermudah koordinasi tapi juga meningkatkan transparansi perizinan dan akuntabilitas lembaga. Ujungnya, ini pun baik bagi penambahan pendapatan negara. Koordinasi ini, menurut KPK diperlukan bukan hanya antara direktorat jenderal di bawah kementerian, tapi juga antarkementerian. Dengan begitu, integrasi data bisa melihat lebih jelas kondisi investasi dan masalahnya di Indonesia.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Pemerintah Akan Lakukan Revaluasi Barang Milik Negara

Pemerintah akan melakukan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN). Pada 2016, nilai BMN tercatat sebesar Rp2.188 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai program ini merupakan langkah yang baik untuk mengetahui kembali detail aset BMN yang dimiliki negara. Revaluasi ini, menurutnya, menjadi penting agar masyarakat mengetahui mengenai adanya operasi pemerintah yang menghasilkan aset-aset penting, seperti tanah, gedung, hingga infrastruktur.

  • Tiru Negara Maju, Kemenkop Usulkan Koperasi Bebas Pajak

Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya untuk membebaskan koperasi dari pengenaan pajak, seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menuturkan koperasi sudah dikenakan pajak mulai dari sebelum sisa hasil usaha (SHU) dibagikan hingga setelah dibagikan. Besaran pajak sebelum SHU dibagikan adalah 25%, sedangkan besaran pajak setelah dibagikan adalah 10%.

  • Semester I, BUMN setor Rp129 triliun ke APBN

Kontribusi BUMN ke kas negara (APBN) lewat pajak dan dividen telah mencapai Rp129 triliun di paruh pertama 2017. Rinciannya adalah Rp32 triliun berasal dari dividen dan Rp97 triliun dari pajak. Khusus untuk dividen, pemerintah sejatinya sudah memasang target yakni Rp42,7 triliun pada tahun ini. Itu termasuk dividen interim yang disetorkan tahun 2016 yakni Rp1,5 triliun. Tahun lalu, jumlah setoran pajak dan dividen Rp203 triliun. Pada 2015 yakni Rp203 triliun, pada 2014 sebesar Rp211 triliun, dan pada 2013 sebanyak Rp194 triliun. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?