JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (30/8) berita mengenai revisi Peraturan Pemerintah No.46 tahun 2013 mewarnai sejumlah media nasional. Pemerintah akan segera menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Jika saat ini UMKM dikenakan pajak final 1% dari omzet per tahun, maka revisi tersebut akan menurunkan pajak UMKMmenjadi 0,25% dari omzet.
Selain tarif, definisi peredaran bruto juga akan diperjelas. Hal ini bertujuan agar peredaran bruto yang dikenai pajak penghasilan telah memperhitungkan biaya yang dikeluarkan ataupun laba yang didapatkan.
Berita lainnya mengenai pemerintah yang tengah menyusun aturan pajak Freeport dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP). Berikut ulasan ringkas beritanya:
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan stabilitas investasi untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) guna memberikan pendapatan negara yang lebih besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PP tersebut akan mencakup tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan Freeport yang akan turun dari yang sebelumnya 35% menjadi 25%. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan ditingkatkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai integrasi data antarlembaga pemerintahan penting bukan hanya untuk mempermudah koordinasi tapi juga meningkatkan transparansi perizinan dan akuntabilitas lembaga. Ujungnya, ini pun baik bagi penambahan pendapatan negara. Koordinasi ini, menurut KPK diperlukan bukan hanya antara direktorat jenderal di bawah kementerian, tapi juga antarkementerian. Dengan begitu, integrasi data bisa melihat lebih jelas kondisi investasi dan masalahnya di Indonesia.
Pemerintah akan melakukan penilaian kembali (revaluasi) Barang Milik Negara (BMN). Pada 2016, nilai BMN tercatat sebesar Rp2.188 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai program ini merupakan langkah yang baik untuk mengetahui kembali detail aset BMN yang dimiliki negara. Revaluasi ini, menurutnya, menjadi penting agar masyarakat mengetahui mengenai adanya operasi pemerintah yang menghasilkan aset-aset penting, seperti tanah, gedung, hingga infrastruktur.
Kementerian Koperasi dan UKM tengah berupaya untuk membebaskan koperasi dari pengenaan pajak, seperti yang dilakukan oleh negara-negara maju. Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menuturkan koperasi sudah dikenakan pajak mulai dari sebelum sisa hasil usaha (SHU) dibagikan hingga setelah dibagikan. Besaran pajak sebelum SHU dibagikan adalah 25%, sedangkan besaran pajak setelah dibagikan adalah 10%.
Kontribusi BUMN ke kas negara (APBN) lewat pajak dan dividen telah mencapai Rp129 triliun di paruh pertama 2017. Rinciannya adalah Rp32 triliun berasal dari dividen dan Rp97 triliun dari pajak. Khusus untuk dividen, pemerintah sejatinya sudah memasang target yakni Rp42,7 triliun pada tahun ini. Itu termasuk dividen interim yang disetorkan tahun 2016 yakni Rp1,5 triliun. Tahun lalu, jumlah setoran pajak dan dividen Rp203 triliun. Pada 2015 yakni Rp203 triliun, pada 2014 sebesar Rp211 triliun, dan pada 2013 sebanyak Rp194 triliun. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.