Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan terkait pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang diatur dalam Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Perubahan tersebut berupa penambahan Pasal 43 ayat (1a). Penambahan ayat baru ini sebagai penegasan bahwa pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) merupakan petugas pelaksana pemeriksaan bukper.
"Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan," begitu bunyi pasal 43A ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Selasa (19/10/2021).
Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?'
Bukper berarti keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). IDLP itu akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan dan/atau kegiatan lain.
Mengutip laman resmi DJP, selama ini masih ada yang menganggap pemeriksaan bukper sama dengan pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan.
Padahal, pemeriksaan bukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Undang-undang hukum acara pidana dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Penambahan Pasal 43A ayat (1a) ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pihak yang diberikan kewenangan di lingkungan DJP untuk melakukan penyelidikan adalah PPNS. Sebab, penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan itu sendiri.
Selain menambahkan Pasal 43A ayat (1a), bunyi Pasal 43A ayat (2) diubah. Perincian perubahan Pasal 43A ayat (2) dapat disimak pada tabel berikut:
Pasal 43A ayat (2) UU KUP |
Pasal 43A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP |
Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. |
Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. |
Sumber: UU KUP dan UU HPP (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.