UU HPP

Revisi Pasal 43A UU KUP Atur Tugas PPNS dalam Pemeriksaan Bukper

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Revisi Pasal 43A UU KUP Atur Tugas PPNS dalam Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan terkait pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang diatur dalam Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Perubahan tersebut berupa penambahan Pasal 43 ayat (1a). Penambahan ayat baru ini sebagai penegasan bahwa pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) merupakan petugas pelaksana pemeriksaan bukper.

"Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan," begitu bunyi pasal 43A ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Selasa (19/10/2021).

Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?'

Bukper berarti keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). IDLP itu akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan dan/atau kegiatan lain.

Mengutip laman resmi DJP, selama ini masih ada yang menganggap pemeriksaan bukper sama dengan pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan.

Padahal, pemeriksaan bukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Undang-undang hukum acara pidana dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Penambahan Pasal 43A ayat (1a) ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pihak yang diberikan kewenangan di lingkungan DJP untuk melakukan penyelidikan adalah PPNS. Sebab, penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan itu sendiri.

Selain menambahkan Pasal 43A ayat (1a), bunyi Pasal 43A ayat (2) diubah. Perincian perubahan Pasal 43A ayat (2) dapat disimak pada tabel berikut:

Pasal 43A ayat (2) UU KUP

Pasal 43A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP

Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Sumber: UU KUP dan UU HPP (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN