UU HPP

Revisi Pasal 43A UU KUP Atur Tugas PPNS dalam Pemeriksaan Bukper

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 19 Oktober 2021 | 12:30 WIB
Revisi Pasal 43A UU KUP Atur Tugas PPNS dalam Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah ketentuan terkait pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) yang diatur dalam Pasal 43A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Perubahan tersebut berupa penambahan Pasal 43 ayat (1a). Penambahan ayat baru ini sebagai penegasan bahwa pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) merupakan petugas pelaksana pemeriksaan bukper.

"Pemeriksaan Bukti Permulaan dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan," begitu bunyi pasal 43A ayat (1a) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, dikutip Selasa (19/10/2021).

Pemeriksaan bukper adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukper tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan. Simak 'Apa Itu Pemeriksaan Bukti Permulaan?'

Bukper berarti keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. 

Dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukper berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan (IDLP). IDLP itu akan dikembangkan dan dianalisis melalui kegiatan intelijen atau pengamatan dan/atau kegiatan lain.

Mengutip laman resmi DJP, selama ini masih ada yang menganggap pemeriksaan bukper sama dengan pemeriksaan untuk pengujian kepatuhan.

Padahal, pemeriksaan bukper memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan penyelidikan yang diatur dalam Undang-undang hukum acara pidana dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Penambahan Pasal 43A ayat (1a) ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pihak yang diberikan kewenangan di lingkungan DJP untuk melakukan penyelidikan adalah PPNS. Sebab, penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan itu sendiri.

Selain menambahkan Pasal 43A ayat (1a), bunyi Pasal 43A ayat (2) diubah. Perincian perubahan Pasal 43A ayat (2) dapat disimak pada tabel berikut:

Pasal 43A ayat (2) UU KUP

Pasal 43A ayat (2) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP

Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Kementerian Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.

Sumber: UU KUP dan UU HPP (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?