FINLANDIA

Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:39 WIB
Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

HELSINKI, DDTCNews – Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Finlandia dan Spanyol baru akan berlaku efektif pada tahun 2019. P3B itu akan memperluas hak pemajakan Pemerintah Finlandia terhadap penghasilan wajib pajak pensiunan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan Finlandia mengungkapkan aturan yang berlaku saat ini dalam hal pensiunan sektor publik, penghasilan wajib pajak pensiunan yang dibayarkan kepada warga Spanyol hanya bisa dipajaki di Finlandia.

“Perjanjian terbaru akan memberi kewenangan kepada Finlandia untuk memajaki seluruh pensiunan yang dibayarkan dari Finlandia kepada penduduk Spanyol. Hal ini juga berlaku pada wajib pajak pensiunan sektor swasta,” demikian dilansir tax-news.com, Rabu (23/5).

Baca Juga:
Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Kementerian Keuangan Finlandia menilai wajib pajak pensiunan sektor swasta harus terus dipajaki selama 3 tahun sesuai dengan klausul P3B, sepanjang masa transisi.

Jika penghasilan wajib pajak pensiunan dikecualikan di negara tempat tinggal, maka aturan P3B yang lebih baru harus berlaku tanpa perlu menunggu periode transisi 3 tahun tersebut.

Adapun, aturan P3B terbaru itu juga memperkuat hak Finlandia untuk menarik pajak pendapatan sewa dan pendapatan modal yang diperoleh dari penduduk Spanyol terhadap apartemen yang terletak di Finlandia.

Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan Finlandia, aturan P3B yang direvisi tersebut akan mulai dirumuskan pada 30 Juli 2018, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Ingin Tahu Aspek Pajak Internasional atas Dividen? Baca Buku Ini

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Kamis, 05 September 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Mengenal Double Non-Taxation dan Prinsip Pemajakan Tunggal

Senin, 02 September 2024 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Rekap Peraturan Multilateral Instrument (MLI) P3B di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN