FINLANDIA

Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Mei 2018 | 15:39 WIB
Revisi Aturan P3B Negara Ini Soroti Pensiunan

HELSINKI, DDTCNews – Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Finlandia dan Spanyol baru akan berlaku efektif pada tahun 2019. P3B itu akan memperluas hak pemajakan Pemerintah Finlandia terhadap penghasilan wajib pajak pensiunan.

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan Finlandia mengungkapkan aturan yang berlaku saat ini dalam hal pensiunan sektor publik, penghasilan wajib pajak pensiunan yang dibayarkan kepada warga Spanyol hanya bisa dipajaki di Finlandia.

“Perjanjian terbaru akan memberi kewenangan kepada Finlandia untuk memajaki seluruh pensiunan yang dibayarkan dari Finlandia kepada penduduk Spanyol. Hal ini juga berlaku pada wajib pajak pensiunan sektor swasta,” demikian dilansir tax-news.com, Rabu (23/5).

Baca Juga:
Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Kementerian Keuangan Finlandia menilai wajib pajak pensiunan sektor swasta harus terus dipajaki selama 3 tahun sesuai dengan klausul P3B, sepanjang masa transisi.

Jika penghasilan wajib pajak pensiunan dikecualikan di negara tempat tinggal, maka aturan P3B yang lebih baru harus berlaku tanpa perlu menunggu periode transisi 3 tahun tersebut.

Adapun, aturan P3B terbaru itu juga memperkuat hak Finlandia untuk menarik pajak pendapatan sewa dan pendapatan modal yang diperoleh dari penduduk Spanyol terhadap apartemen yang terletak di Finlandia.

Berdasarkan informasi Kementerian Keuangan Finlandia, aturan P3B yang direvisi tersebut akan mulai dirumuskan pada 30 Juli 2018, dan akan berlaku mulai 1 Januari 2019. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Sisa 3 Hari! Jangan Lewatkan Promo Spesial Akhir Tahun DDTC

Selasa, 10 Desember 2024 | 09:40 WIB LITERATUR PAJAK

Promo Akhir Tahun! Beli Buku Dapat Bonus Perpajakan DDTC Premium

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:00 WIB LITERATUR PAJAK

Bahas Tuntas P3B atas Royalti, Simak Buku P3B Edisi Kedua DDTC

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?